Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Praperadilan Kasus AW-101 Ditolak, KPK: Momentum Percepat Proses Penyidikan

Kompas.com - 22/03/2022, 19:36 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyatakan, ditolaknya praperadilan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter Augusta Westland (AW)-101 dapat mempercepat proses penyidikan.

Hal itu disampaikan Ali menanggapi ditolaknya praperadilan yang diajukan Jhon Irfan Kenway di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Putusan ini menjadi momentum bagi KPK untuk mempercepat proses penyidikan perkara dimaksud dengan segera melengkapi alat bukti dan pemberkasan perkara agar segera dapat dilimpahkan ke persidangan," ujar Ali, melalui keterangan tertulis, Selasa (22/3/2022).

Baca juga: Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Kasus Helikopter AW-101

KPK pun mengapresiasi putusan hakim tunggal PN Jakarta Selatan Nazar Effriandi yang menolak seluruh gugatan Praperadilan yang diajukan oleh Jhon Irfan Kenway.

Dari awal, ujar Ali, KPK sangat meyakini bahwa seluruh proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan helikopter Augusta Westland (AW)-101 telah sesuai dengan mekanisme aturan hukum yang berlaku.

"Kami memastikan seluruh proses penanganan perkara oleh KPK baik sejak tahap penyelidikan hingga penuntutan dilakukan dengan tetap mematuhi segala aturan hukum yang berlaku," ucap dia.

Sebelumnya, Hakim Nazar Effriandi menolak permohonan Jhon Irfan Kenway yang memohon penyidikan untuk dihentikan dan status tersangka harus dicabut karena kasusnya sudah lebih dari dua tahun.

Baca juga: Sidang Praperadilan Kasus Helikopter AW-101, KPK Tegaskan Pemblokiran Rekening Sah

Hakim berpendapat, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK menyatakan KPK "dapat" menghentikan penyidikan dan penuntutan yang tidak selesai paling lama dua tahun.

Dengan demikian, tidak ada kewajiban KPK menghentikan penyidikan kasus dugaan Helikopter AW-101 tersebut.

"Oleh karena terang dan jelas pada pasal tersebut terdapat kata 'dapat' sehingga hakim tunggal sependapat dengan uraian dan alasan-alasan termohon," ucap hakim.

Selain itu, objek permohonan Jhon Irfan Kenway yang meminta penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW-101 dihentikan bukan merupakan objek praperadilan.

Hakim juga menolak mengabulkan permohonan terkait penetapan tersangka yang tidak sah karena proses penyidikan terhadap para penyelenggara negara dalam kasus ini yang telah dihentikan.

Baca juga: Ajukan Praperadilan Kasus Helikopter AW-101, Pemohon Minta Blokir KPK terhadap Kas TNI AU Dicabut

Menurut hakim, permohonan tersebut masuk ranah teknis dalam pengungkapan suatu tindak pidana dan bukan lagi menyangkut aspek formal seperti yang dimaksud Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016 entang pengajuan peninjauan kembali terhadap putusan Praperadilan.

Tidak hanya itu, hakim juga menolak permohonan pencabutan pemblokiran sejumlah aset yang diajukan Jhon Irfan Kenway.

"Setelah hakim tunggal memperhatikan dengan seksama, sependapat dengan termohon (KPK) pengertian blokir tidak sama dengan penyitaan apalagi dihubungkan pasal 18 Ayat 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor," ujar Nazar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com