JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyatakan, pemblokiran rekening escrow account PT Diratama Jaya Mandiri sebesar Rp 139,43 miliar dilakukan dalam rangka mengamankan uang negara.
Pemblokiran itu, ujar dia, dijelaskan tim Biro Hukum KPK dalam sidang gugatan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AugustaWestland (AW)-101 yang diajukan seseorang bernama Jhon Irfan Kenway di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Tindakan pemblokiran uang negara yang ada dalam escrow account atas nama perusahaan milik pemohon (Jhon Irfan Kenway) oleh KPK adalah sah, karena yang dilarang oleh Undang-Undang adalah menyita aset negara," ujar Ali, melalui keterangan tertulis, Rabu (16/3/2022).
Baca juga: KPK Bawa 84 Bukti Hadapi Praperadilan Kasus Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101
"Sedangkan KPK dalam hak ini hanya melakukan pemblokiran dalam rangka mengamankan uang negara," ucap Ali melanjutkan.
Ali melanjutkan, pemblokiran yang dilakukan KPK terhadap aset-aset milik Jhon Irfan Kenway juga sah.
Menurut dia, pemblokiran itu dilakukan untuk menjamin pengembalian uang negara atas kasus dugaan korupsi kasus pengadaan helikopter AW-101 tersebut.
"Pemblokiran oleh KPK terhadap aset-aset milik pemohon yang didalilkan tidak terkait dengan tindak pidana adalah sah karena termohon tidak melakukan penyitaan namun hanya melakukan pemblokiran dalam rangka untuk jaminan pengembalian uang negara yang diperoleh pemohon," jelas Ali.
"Tindakan pemblokiran juga tidak termasuk ranah kewenangan pemeriksaan hakim praperadilan," tutur dia.
Ali melanjutkan, KPK juga membawa 84 bukti saat menghadapi sidang gugatan praperadilan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter tersebut.
Selain itu, KPK juga telah memberikan tanggapan atas permohonan praperadilan yang diajukan oleh Jhon Irfan Kenway pada Selasa (15/3/2022).
Menurut dia, KPK telah menyampaikan di hadapan hakim bahwa seluruh proses penanganan perkara tersebut telah sesuai dengan mekanisme hukum berlaku.
"Sehingga dalil gugatan yang diajukan oleh JIK (Jhon Irfan Kenway) dimaksud tidak benar dan keliru menurut hukum dengan argumentasi," jelas Ali.
Ali menegaskan, meskipun penyidikan kasus pengadaan helikopter AW-101 sudah berjalan lebih dari 2 tahun, KPK tetap berwenang melakukan penyidikan. Sebab, dalam ketentuan Undang-Undang, KPK tidak diwajibkan untuk menghentikan suatu penyidikan.
Baca juga: KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101
"Sedangkan terkait dengan penyelenggara negara yang sebelumnya dihentikan penyidikannya oleh Puspom TNI, tidak menghalangi KPK untuk tetap melakukan penyidikan, karena penyidikan antara KPK dan Puspom TNI dilakukan secara terpisah," terang Ali.
Dalam petitumnya, Jhon Irfan Kenway sebagai pemohon meminta hakim menyatakan pemblokiran aset miliknya oleh KPK sebagai termohon adalah tidak sah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.