Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ajukan Praperadilan Kasus Helikopter AW-101, Pemohon Minta Blokir KPK terhadap Kas TNI AU Dicabut

Kompas.com - 08/02/2022, 15:28 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seseorang bernama Jhon Irfan Kenway mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (2/2/2022).

Adapun gugatan ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter Augusta Westland (AW)-101 yang masih diusut KPK. Gugatan dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka itu terdaftar dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

Dalam petitumnya, Jhon Irfan Kenway meminta hakim menyatakan tidak sahnya pemblokiran asetnya sebagai pemohon yang dilakukan termohon (KPK).

"Menyatakan tidak sah pemblokiran aset pemohon yang dilakukan oleh termohon," demikian petitum tertulis di sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dikutip Kompas.com, Selasa (8/2/2022).

Baca juga: Jenderal Andika Masih Dalami Dugaan Kasus Korupsi Helikopter AW-101 yang Dihentikan Puspom TNI

Pemohon juga meminta hakim memerintahkan KPK untuk mencabut surat permintaan blokir Nomor: R 1032/23/11/2017 dan surat Nomor: R-1032/23/11/2017 tertanggal 13 November 2017 dan atau surat pemblokiran lainnya terhadap seluruh asetnya sebagai pemohon dan aset ibu kandungnya.

Dalam petitum tersebut, hakim juga diminta memerintahkan KPK untuk mencabut pemblokiran uang negara sebesar Rp 139,43 miliar pada rekening escrow acount PT Diratama Jaya Mandiri untuk dan tetap dikuasai oleh pemegang kas TNI Angkatan Udara.

"Menyatakan tidak sah pemblokiran uang negara sebesar Rp 139,43 miliar pada rekening escrow account PT Diratama Jaya Mandiri," demikian bunyi petitum tersebut.

Sebelumnya, penyidikan kasus pengadaan helikopter AW-101 di lingkungan TNI dihentikan oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Padahal, perkara yang juga ditangani oleh KPK itu menjadi salah satu kasus yang mendapat perhatian Presiden Joko Widodo.

Baca juga: Kasus Helikopter AW-101, Dihentikan TNI, hingga Keyakinan KPK akan Adanya Korupsi

"Masalah helikopter AW-101, koordinasi terkait masalah atau informasi yang berhubungan dengan pihak dari TNI sudah dihentikan proses penyidikannya," ujar Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/12/2021).

Kendati demikian, KPK memastikan bahwa penanganan tersangka dari pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi pembelian helikopter AW-101 masih tetap berjalan di lembaga antirasuah itu.

"Bagaimana dengan penanganan tersangka AW-101 yang ada di sini, yang pihak swastanya? untuk sampai dengan saat ini ini prosesnya masih jalan," kata Setyo.

Terkait penyidikan terhadap pihak swasta di KPK, Setyo menyampaikan bahwa pihaknya berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memperoleh perhitungan nilai kerugian negara dalam perkara tersebut.

Mantan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif pernah menyatakan, kompleksitas penanganan dan pengumpulan alat bukti menjadi salah satu kendala dalam penanganan kasus ini. Padahal, di saat yang sama KPK telah berkoordinasi dengan POM TNI untuk pengungkapan kasus.

"KPK menangani satu orang pihak swasta, sedangkan POM TNI menangani tersangka dengan latar belakang militer," kata Laode pada 12 November 2019.

Baca juga: Yakin Ada Korupsi, KPK Pelajari Penghentian Kasus Heli AW-101 oleh TNI

Dalam kasus ini, TNI menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Kepala Unit Pelayanan Pengadaan Kolonel Kal FTS SE, pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa Marsekal Madya TNI FA, dan pejabat pemegang kas Letkol administrasi WW.

Lainnya, staf pejabat pemegang kas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu, yakni Pelda (Pembantu Letnan Dua) SS dan asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara Marsda TNI SB.

Selain itu, staf pejabat pemegang kas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu, yakni Pelda (Pembantu Letnan Dua) SS dan asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara Marsda TNI SB.

Sementara itu, KPK menetapkan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Tanggal 2 Oktober Memperingati Hari Apa?

Tanggal 2 Oktober Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ke Serbia, KSAL Jajaki Kerja Sama Produksi Senjata dan Pelatihan Anti-teror

Ke Serbia, KSAL Jajaki Kerja Sama Produksi Senjata dan Pelatihan Anti-teror

Nasional
12 Jam Berlalu, KPK Masih Geledah Kantor Kementan Terkait Dugaan Korupsi

12 Jam Berlalu, KPK Masih Geledah Kantor Kementan Terkait Dugaan Korupsi

Nasional
Masa Pakai Hotel Sultan Selesai, Pemerintah Minta PT Indobuildco Segera Angkat Kaki

Masa Pakai Hotel Sultan Selesai, Pemerintah Minta PT Indobuildco Segera Angkat Kaki

Nasional
Ditanya Soal Khofifah jadi Cawapres, Ganjar: Semua Masih Punya Kesempatan

Ditanya Soal Khofifah jadi Cawapres, Ganjar: Semua Masih Punya Kesempatan

Nasional
Ada Mahfud dan Sandiaga di Rakernas PDI-P, Hasto: Para Menteri yang Jadi Sahabat Diundang

Ada Mahfud dan Sandiaga di Rakernas PDI-P, Hasto: Para Menteri yang Jadi Sahabat Diundang

Nasional
Polri Ungkap Akan Ada Tersangka Baru di Kasus Mafia Bola Liga 2, Bakal Jerat Klub?

Polri Ungkap Akan Ada Tersangka Baru di Kasus Mafia Bola Liga 2, Bakal Jerat Klub?

Nasional
Luhut: Amdal Rempang Eco City Masih Proses, Enggak Ada Masalah

Luhut: Amdal Rempang Eco City Masih Proses, Enggak Ada Masalah

Nasional
Kemendagri Siapkan Sanksi untuk Pemda yang Tak Anggarkan Dana Pilkada 2024

Kemendagri Siapkan Sanksi untuk Pemda yang Tak Anggarkan Dana Pilkada 2024

Nasional
3 Pesawat Super Hercules Terbaru Milik TNI AU Bakal Ikut 'Flypast' HUT Ke-78 TNI

3 Pesawat Super Hercules Terbaru Milik TNI AU Bakal Ikut "Flypast" HUT Ke-78 TNI

Nasional
Luhut Sebut Kereta Cepat Jakarta-Bandung Akan 'Soft Launching' Senin Depan

Luhut Sebut Kereta Cepat Jakarta-Bandung Akan "Soft Launching" Senin Depan

Nasional
Soal Cawapres Ganjar, Hasto PDI-P: Tunggu Tanggal Mainnya dari Bu Mega

Soal Cawapres Ganjar, Hasto PDI-P: Tunggu Tanggal Mainnya dari Bu Mega

Nasional
Kasus Korupsi BTS 4G, Kejagung Dalami Aliran Uang Rp70 M ke Komisi I DPR

Kasus Korupsi BTS 4G, Kejagung Dalami Aliran Uang Rp70 M ke Komisi I DPR

Nasional
Cerita Ganjar Dibisiki Jokowi Saat Serius Simak Pidato Megawati

Cerita Ganjar Dibisiki Jokowi Saat Serius Simak Pidato Megawati

Nasional
PDI-P Klaim Tema Kedaulatan Pangan di Rakernas Bukan untuk Sindir Mentan SYL

PDI-P Klaim Tema Kedaulatan Pangan di Rakernas Bukan untuk Sindir Mentan SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com