JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Nasdem MPR berpandangan, menunda usulan amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 terkait Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) adalah langkah yang tepat dilakukan saat ini.
Pasalnya, Fraksi Nasdem sejak awal mengingatkan hal itu dapat membuka kotak pandora didorongnya perpanjangan masa jabatan presiden.
"Hal ini sejalan dengan sikap Nasdem yang sejak awal mengusulkan agar usukan amandemen ini dikaji ulang dan tidak dipaksakan untuk dilaksanakan saat ini," kata Ketua Fraksi Nasdem MPR Taufik Basari dalam keterangannya, Minggu (20/3/2022).
Taufik mengatakan, Fraksi Nasdem sependapat dengan Fraksi PDI-P MPR yang mengusung agar usulan amendemen terbatas PPHN ditunda.
Baca juga: Fraksi PDI-P MPR Usulkan Rencana Amendemen Terbatas UUD 1945 soal PPHN Ditunda
Penundaan tersebut, kata Taufik, tepat pula dilakukan mengingat saat ini muncul wacana penundaan pemilu 2024 yang secara langsung membuat perpanjangan masa jabatan presiden.
"Penundaan usulan ini juga mencegah agar gagasan amandemen kontitusi terkait PPHN tidak menjadi meluas dengan memasukkan usulan masa jabatan Presiden 3 periode maupun usulan perpanjangan masa jabatan melalui penundaan Pemilu," jelasnya.
Anggota Komisi III DPR ini menilai usulan amendemen terkait PPHN masih merupakan gagasan elite dan belum menjadi kebutuhan publik.
Meski demikian, tambahnya, UUD 1945 tidak melarang adanya amendemen konstitusi.
"Namun, amendemen harus dilakukan secara hati-hati, penuh pertimbangan dan didasarkan atas kebutuhan fundamental demi kepentingan bangsa," ungkapnya.
Di sisi lain, Tobas mengaku bahwa Fraksi Nasdem telah menggelar survei bekerja sama dengan lembaga Survei Indikator Politik.
Survei yang dilakukan pada September 2021 itu menunjukkan publik menolak usulan amendemen baik untuk PPHN maupun mengakomodasi hal lain.
"Sehingga saat ini belum ada alasan yang cukup untuk melakukan amandemen," imbuh dia.
Sebelumnya, Fraksi PDI-P MPR mengusulkan penundaan kajian amendemen UUD 1945 terkait PPHN.
Ketua Fraksi PDI-P di MPR Ahmad Basarah menyarankan, amendemen terbatas itu lebih baik tidak dilaksanakan pada periode saat ini.
"Sebaiknya rencana amendemen terbatas UUD tersebut tidak dilaksanakan pada periode 2019-2024 ini," kata Basarah saat dihubungi Kompas.com, Kamis (17/3/2022).
Baca juga: Sikap PDI-P Minta Tunda Amendemen UUD 1945 soal PPHN Dinilai Tutup Celah Wacana Penundaan Pemilu
Salah satu alasan Fraksi PDI-P MPR mengusulkan amendemen ditunda karena menilai situasi psikologis bangsa saat ini tidak kondusif.
Maka, adanya wacana amendemen terbatas sebaiknya tidak dilakukan di masa sekarang.
"Situasi psikologis bangsa yang tidal kondusif, seperti adanya pikiran dan rasa saling curiga di antara sesama komponen bangsa serta adanya kepentingan perorangan maupun kelompok tertentu," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.