Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Haris Azhar dan Fatia Tersangka, "Restorative Justice" ala Kapolri Dipertanyakan

Kompas.com - 21/03/2022, 08:34 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Managing Director Paramadina Public Policy Institute, Khoirul Umam, mempertanyakan prinsip restorative justice atau keadilan restoratif dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Prinsip keadilan restoratif kerap disebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Bahwa hukum pidana harus jadi upaya terakhir dalam penyelesaian perkara.

Namun kini, Haris Azhar dan Fatia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang dilaporkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

"Kapolri Jenderal Sigit Listyo Prabowo sering menekankan pentingnya restorative justice system. Jangan sampai garis kebijakan Kapolri itu dianggap sebagai angin lalu oleh jajaran di bawahnya," kata Umam kepada Kompas.com, Minggu (20/3/2022).

Baca juga: Haris dan Fatia Kini Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik terhadap Luhut

Menurut Umam, ditetapkannya Haris Azhar dan Fatia sebagai tersangka merupakan bentuk kriminalisasi kalangan aktivis anti-korupsi dan pro-demokrasi.

Seharusnya, pihak-pihak yang merasa tersinggung oleh analisa Haris Azhar bisa memberikan klarifikasi maupun melakukan pembuktian terbalik jika memang mereka bersih dari tudingan itu.

Lagi pula, lanjut Umam, jika suara kritis kaum aktivis langsung dibenturkan dengan kekuatan penegakan hukum, hal itu bisa membuat masyarakat mempertanyakan balik kualitas netralitas, imparsialitas, dan independensi sistem penegakan hukum itu sendiri.

Sebab, kalangan aktivis berupaya menjalankan fungsi check and balance dalam sistem demorkasi.

Baca juga: Sekum PP Muhammadiyah Sebut Fatia dan Haris sebagai Pendekar Hukum Pembela Kebenaran

Selain itu, masyarakat juga bisa menginterpretasikan bahwa penegak hukum telah dikendalikan oleh kekuatan ekonomi politik besar yang membuat kalangan aktivis tidak berdaya.

"Jelas ini preseden buruk bagi demokrasi dan kebebasan sipil di Indonesia," ujarnya.

Menurut Umam, Polri dan Kejaksaan Agung yang sedang berusaha berbenah diri untuk mendapatkan kepercayaan publik harus mampu arif dan bijaksana dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara adil.

"Tidak ada faedahnya melemahkan sikap kritis kalangan aktivis anti-korupsi dan pro-demokrasi dengan instrumen hukum yang menutup mata dari realitas sosial kita," tutur dia.

Di samping itu, lanjut Umam, Presiden Joko Widodo sebagai panglima tertinggi penegakan hukum harus mengambil sikap tegas dan bijak.

Sikap diam presiden menyaksikan kalangan aktivis ditetapkan sebagai tersangka justru akan mendelegitimasi kualitas kepemimpinannya.

Umam mengingatkan bahwa kalangan aktivis dan masyarakat sipil juga turut andil dalam pemenangan dan penggalangan dukungan saat Pilpres 2014 maupun 2019 lalu.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com