JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengusulkan penundaan kajian amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 terkait Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dinilai tepat. Sebab, usulan amendemen itu dikhawatirkan sejumlah kalangan bisa membuka peluang untuk meloloskan wacana penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, memperpanjang masa jabatan presiden, atau mengembalikan sistem pemilihan presiden secara tidak langsung.
"Jadi PDI Perjuangan berusaha menutup celah sama sekali agar wacana itu tidak dapat ruang untuk terealisasi melalui amandemen," kata peneliti Indikator Politik Bawono Kumoro kepada Kompas.com, Jumat (18/3/2022).
"Semoga ini sebagai bentuk cerminan peningkatan ketegasan sikap mereka untuk menolak wacana penundaan pemilu maupun perpanjangan periode masa jabatan presiden," ujar Bawono.
Ketua Fraksi PDIP di MPR Ahmad Basarah menyarankan, amendemen terbatas itu lebih baik tidak dilaksanakan pada periode saat ini. Dia mengatakan, alasan pertama Fraksi PDI-P di MPR mengusulkan penundaan amendemen terbatas itu karena menilai situasi psikologis bangsa saat ini tidak kondusif. Maka, adanya wacana amendemen terbatas sebaiknya tidak dilakukan di masa sekarang.
Baca juga: Muncul Isu Amendemen UUD 1945, Jazilul Fawaid: Sampai Hari Ini, MPR Hanya Kaji PPHN
"Situasi psikologis bangsa yang tidak kondusif, seperti adanya pikiran dan rasa saling curiga di antara sesama komponen bangsa serta adanya kepentingan perorangan maupun kelompok tertentu," ujar Basarah.
Basarah berpandangan MPR semestinya terlebih dahulu memastikan situasi dan kondisi psikologi politik bangsa dalam keadaan yang kondusif, sebelum melakukan amendemen. Di sisi lain, MPR juga dinilai perlu menyamakan persepsi bahwa amendemen UUD 1945 merupakan kebutuhan bangsa.
"Bukan kepentingan satu kelompok apalagi perseorangan tertentu saja," tambahnya.
Basarah kemudian menyinggung konstitusi adalah hukum dasar tertulis yang dimiliki oleh mayoritas negara di dunia. Oleh karena itu, konstitusi dinilai menggambarkan visi dan misi besar dan jangka panjang bangsa tersebut.
Baca juga: Soal Amendemen, Pimpinan MPR: Rakyat Tidak Terlalu Berkehendak, PPHN Biasa-biasa Saja
"Karena itu perubahan konstitusi juga harus didasarkan pada pandangan dan visi serta misi bangsa Indonesia untuk ke depannya dan bukan didisain untuk kepentingan kelompok apalagi perseorangan," tegasnya.
Fraksi Partai Demorkasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) MPR mengusulkan penundaan kajian amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 terkait Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
"Sebaiknya rencana amendemen terbatas UUD tersebut tidak dilaksanakan pada periode 2019-2024 ini," kata Basarah saat dihubungi Kompas.com, Kamis (17/3/2022).
Baca juga: Survei SMRC: Mayoritas Responden Ingin Presiden Bekerja Sesuai Janji Kampanye, Bukan PPHN
Basarah menyadari agenda yang dibahas terkait amendemen di MPR adalah untuk menghadirkan kembali wewenang MPR menetapkan PPHN. Namun, Basarah menyoroti dinamika politik saat ini diramaikan oleh wacana penundaan Pemilu 2024.
Dia mengatakan, wacana itu akan berimplikasi pada perpanjangan masa jabatan presiden. Selain itu, Basarah melihat segenap partai politik sudah mulai sibuk menyiapkan diri menyongsong pemilu serentak 2024.
"Sehingga kurang ideal jika energi bangsa untuk fokus pada amendemen UUD harus terpecah konsentrasinya untukk melaksanakan pemilu," ujar Basarah.
"Hal itu akan lebih sulit lagi jika dalam proses dan hasil pemilu ternyata menimbulkan gesekan politik di antara sesama komponen bangsa," kata Wakil Ketua MPR itu.
Baca juga: Survei Indikator: Mayoritas Masyarakat Perlu PPHN, tetapi Tidak Melalui Amendemen UUD 1945