Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 20/03/2022, 03:00 WIB

KOMPAS.com - Pekerja anak menjadi salah satu masalah sosial yang telah menjadi isu global bangsa-bangsa di dunia, tak terkecuali di Indonesia.

Pekerja anak adalah setiap anak yang berumur dibawah 18 tahun dan melakukan pekerjaan yang dapat mengganggu dan membahayakan keselamatan serta tumbuh kembang anak.

Dewasa ini, banyak anak di bawah umur yang bekerja dengan alasan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Anak-anak bekerja karena kesulitan ekonomi orang tua.

Selain kemiskinan, pendidikan juga menjadi faktor penyebab munculnya pekerja anak. Rendahnya pendidikan orang tua juga memengaruhi pola pikir anak yang menganggap menghasilkan uang lebih penting dibandingkan sekolah.

Jumlah Pekerja Anak di Indonesia

Data Organisasi Buruh Internasional atau ILO menunjukkan jumlah pekerja anak di dunia mencapai sekitar 160 juta jiwa. Dari jumlah itu, 75 persen berada di Afrika, 7 persen di Amerika Latin, dan 18 persen di Asia.

Di Indonesia, Badan Pusat Statistik atau BPS mencatat sekitar 2,3 juta pekerja anak. Sulawesi Tenggara menjadi provinsi dengan persentase pekerja anak terbanyak, disusul Sulawesi Barat, dan Papua.

Baca juga: Targetkan Penurunan Jumlah Pekerja Anak, Ini Langkah Kementerian PPPA

Contoh Kasus Pekerja Anak di Indonesia

Eksploitasi Anak di Ladang Tembakau

Indonesia merupakan produsen tembakau terbesar kelima di dunia dengan lebih dari 500.000 pertanian tembakau yang tentunya memerlukan tenaga kerja yang banyak.

ILO memperkirakan lebih dari 1,5 juta anak usia 10 tahun sampai 17 tahun bekerja di pertanian Indonesia. Sebagian besar mulai bekerja sejak usia 12 tahun sepanjang musim tanam.

Human Rights Watch membuat penelitian lapangan di tiga provinsi yaitu Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Nusa Tenggara Barat. Berdasarkan penelitian, banyak anak mengeluh mual, muntah, dan sakit kepala. Di samping itu, terjadi keracunan nikotin secara konsisten yang dapat memengaruhi perkembangan otak anak.

Pekerja Anak di Industri Kelapa Sawit

Pekerja anak telah lama menjadi noda hitam dalam industri minyak sawit global yang memiliki kapitalisasi pasar sangat tinggi.

Meskipun sering dianggap sebagai anak-anak yang hanya membantu keluarga mereka di akhir pekan atau sepulang sekolah, tetapi hal ini telah diidentifikasi sebagai masalah oleh kelompok hak asasi manusia, Perserikatan Bangsa-bangsa, dan pemerintah Amerika Serikat.

Para pekerja anak bersentuhan dengan pupuk dan beberapa pestisida yang dilarang. Seiring bertambahnya usia, mereka mendorong gerobak yang berisi buah dengan berat tiga kali lipat dari berat mereka.

Beberapa menyiangi dan memangkas pohon tanpa alas kaki. Sementara remaja laki-laki memanen tandan sawit yang cukup besar untuk dihancurkan.

Pekerja Anak di Pabrik Petasan

Salah satu pabrik petasan di Kabupaten Tangerang meledak pada 26 Oktober 2017.

Aparat kepolisian menduga adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pabrik petasan karena mempekerjakan anak. Kejadian ini dinilai karena lalainya pengawasan dan pembinaan oleh kementerian tenaga kerja pada tahun 2017.

Baca juga: Lima Upaya Kemenaker Hapus Bentuk-bentuk Pekerja Anak

Saldy Mengais Rejeki lewat Jasa Penyeberangan Jalan

Saldy, seorang siswa kelas lima SD Negeri Panampu di Sulawesi Selatan mengais rejeki lewat jasa penyeberangan jalan.

Dalam sehari, ia meraup penghasilan Rp 120 ribu. Berbekal batu, balok yang disusun dan bekas kardus teh kemasan, Saldy memfasilitasi pengendara motor yang ingin memotong jalan.

Ia melakukan pekerjaan tersebut untuk memenuhi kebutuhan uang saku sekolahnya. Akan tetapi, melihat pekerjaannya di jalur sibuk, pekerjaan ini membahayakan.

 

Referensi

  • Usman, Hardius dan Nachrowi Djalal Nachrowi. 2004. Pekerja Anak di Indonesia: Kondisi, Determinan, dan Eksploitasi. Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia
  • Husni, Lalu. 2010. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Jokowi Resmikan Pengoperasian Jalur Kereta Api Makassar-Parepare

Jokowi Resmikan Pengoperasian Jalur Kereta Api Makassar-Parepare

Nasional
Polri Bagikan 2.000 Paket Sembako di Wilayah Jaksel, Harap Ringankan Beban Masyarakat

Polri Bagikan 2.000 Paket Sembako di Wilayah Jaksel, Harap Ringankan Beban Masyarakat

Nasional
Jakarta Terlambat 30 Tahun Bangun Transportasi Massal, Jokowi: Dari Pagi sampai Malam Macet

Jakarta Terlambat 30 Tahun Bangun Transportasi Massal, Jokowi: Dari Pagi sampai Malam Macet

Nasional
Antisipasi Tsunami, TNI AL dan Ilmuwan Teliti Gunung Berapi di Bawah Laut Flores

Antisipasi Tsunami, TNI AL dan Ilmuwan Teliti Gunung Berapi di Bawah Laut Flores

Nasional
Anies Diprediksi Pilih AHY Jadi Cawapres karena Paling Cerminkan Karakter Perubahan

Anies Diprediksi Pilih AHY Jadi Cawapres karena Paling Cerminkan Karakter Perubahan

Nasional
Jokowi: Hampir Semua Kota Terlambat Membangun Transportasi Publik

Jokowi: Hampir Semua Kota Terlambat Membangun Transportasi Publik

Nasional
Ratusan Personel Polri Dimutasi, Kompolnas: Penempatan Disesuaikan Keahlian dan Pengalaman

Ratusan Personel Polri Dimutasi, Kompolnas: Penempatan Disesuaikan Keahlian dan Pengalaman

Nasional
Pemerintah Minta DPR Tunda Pembahasan Revisi UU Narkotika, Akan Digabung dengan RUU Psikotropika

Pemerintah Minta DPR Tunda Pembahasan Revisi UU Narkotika, Akan Digabung dengan RUU Psikotropika

Nasional
Karyoto Jadi Kapolda Metro Jaya, KPK Akan Tunjuk Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi

Karyoto Jadi Kapolda Metro Jaya, KPK Akan Tunjuk Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi

Nasional
Gerindra: Tak Mungkin Ada Capres Selain Prabowo, Sandi Silakan Geser ke PPP

Gerindra: Tak Mungkin Ada Capres Selain Prabowo, Sandi Silakan Geser ke PPP

Nasional
KPK Amankan Dokumen Fiktif Pengaturan Cukai Rokok di Tanjung Pinang

KPK Amankan Dokumen Fiktif Pengaturan Cukai Rokok di Tanjung Pinang

Nasional
Eks Deputi Penindakan KPK Karyoto Jadi Kapolda Metro Jaya, Bagaimana dengan Brigjen Endar Priantoro?

Eks Deputi Penindakan KPK Karyoto Jadi Kapolda Metro Jaya, Bagaimana dengan Brigjen Endar Priantoro?

Nasional
Eks Kepala PPATK Kritik Mahfud MD yang Umbar Dugaan Transaksi Janggal di Kemenkeu: Sensitif, Jumlahnya Besar

Eks Kepala PPATK Kritik Mahfud MD yang Umbar Dugaan Transaksi Janggal di Kemenkeu: Sensitif, Jumlahnya Besar

Nasional
Wakil Ketua KPK Sebut 'Penarikan' Karyoto Jadi Kapolda Metro Jaya Tak Ganggu Kerja Penindakan

Wakil Ketua KPK Sebut "Penarikan" Karyoto Jadi Kapolda Metro Jaya Tak Ganggu Kerja Penindakan

Nasional
MAKI Serahkan Artikel Berita Jadi Bukti Praperadilan Terkait Lili Pintauli

MAKI Serahkan Artikel Berita Jadi Bukti Praperadilan Terkait Lili Pintauli

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke