Pada waktu yang hampir bersamaan, 4 anggota polisi mendatangi kediaman Haris.
“Kedatangan pihak kepolisian itu guna meminta keterangan Fatia dan Haris dalam hal laporan yang dibuat oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan,” tutur Rivan dalam keterangan tertulis.
Namun, baik Haris maupun Fatia menolak dibawa oleh polisi.
“Keduanya menolak dibawa tanpa didampingi oleh pihak kuasa hukum dan mereka memilih untuk datang sendiri ke Polda Metro Jaya siang ini pukul 11.00,” ucap Rivan.
Haris dan Fatia menepati janjinya. Mereka mendatangi Polda Metro Jaya pada Selasa siang dan diperiksa untuk kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan keduanya.
Pasca-penetapan statusnya sebagai tersangka, Haris Azhar angkat bicara. Dia menegaskan bahwa apa yang ia sampaikan dalam video YouTube adalah kebenaran.
“Badan saya, fisik saya, dan juga saya yakin saudara Fatia, kita bisa dipenjara. Namun, kebenaran yang kita bicarakan dalam video di YouTube itu tidak bisa dipenjara,” kata Haris dalam konferensi pers, Sabtu (19/3/2022).
“Penderitaan orang Papua tidak bisa diberangus dan ditempatkan dalam penjara. Penderitaan orang Papua, terutama di Intan Jaya, dia akan terus menjerit untuk mencari pertolongan,” imbuhnya.
Haris juga menganggap, penetapan dirinya sebagai tersangka merupakan sebuah kehormatan.
Bahkan, Haris berpandangan, penetapan dirinya sebagai tersangka adalah fasilitas yang diberikan negara kepadanya karena sudah mengungkapkan sebuah fakta.
“Saya anggap itu sebagai sebuah hormatan buat saya, atau saya anggap sebagai fasilitas negara yang diberikan kepada saya ketika kita membicarakan atau membantu mengungkap sebuah fakta,” tandasnya.
Baca juga: Luhut Sang Menteri Segala Urusan dari Investasi sampai Pemilu, Ini 15 Peran Sentralnya
Sementara, kuasa hukum Haris, Nurkholis Hidayat, memastikan kliennya dan Fatia akan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Senin (21/3/2022), untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Kami sampaikan kepada rekan-rekan media bahwa keduanya akan dengan senang hati menghadiri proses pemanggilan tersebut, pemeriksaan tersebut," kata Nurkholis dalam konferensi pers, Sabtu (19/3/2022).
Nurkholis menuturkan, berdasarkan surat panggilan yang diterima, Haris akan menjalani pemeriksaan pada pukul 10.00 WIB, setelah itu Fatia akan diperiksa pukul 14.00 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.