Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus Luhut Vs Haris Azhar hingga Ditetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik

Kompas.com - 19/03/2022, 17:00 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Seteru antara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dengan aktivis sekaligus Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti memasuki babak baru.

Polda Metro Jaya resmi menetapkan Haris dan Fatia sebagai tersangka dugaan kasus pencemaran nama baik.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini keduanya dilaporkan oleh Menko Luhut.

"Iya keduanya (Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti) sudah jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Sabtu (19/3/2022).

Baca juga: Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Binsar

Menurut Zulpan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Haris dan Fatia dengan status sebagai tersangka pada Senin (21/3/2022).

"Intinya saya membenarkan dulu ya, Senin akan dijadwalkan untuk pemeriksaan," ujar Zulpan.

Perselisihan antara Luhut dan Fatia ini menuai sorotan banyak pihak. Berikut perjalanan kasusnya.

Awal perkara

Perkara ini berawal dari percakapan antara Haris dan Fatia dalam video yang diunggah di kanal YouTube Haris Azhar.

Video itu berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam".

Baca juga: Haris Azhar Usai Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Luhut: Saya Bisa Dipenjara, tapi Kebenaran Tidak


Dalam video tersebut, keduanya menyebut Luhut "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya Papua.

Pembicaraan ini sendiri berangkat dari laporan "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya" yang dilakukan YLBHI, Walhi Eksekutif Nasional, Pusaka Bentala Rakyat, Walhi Papua, LBH Papua, Kontras, JATAM, Greenpeace Indonesia, dan Trend Asia.

Dikutip dari Kontras.org, kajian ini memperlihatkan indikasi relasi antara konsesi perusahaan dengan penempatan dan penerjunan militer di Papua dengan mengambil satu kasus di Kabupaten Intan Jaya, Papua.

Dalam laporannya, ada empat perusahaan di Intan Jaya yang teridentifikasi, yakni PT Freeport Indonesia (IU Pertambangan), PT Madinah Qurrata’Ain (IU Pertambangan), PT Nusapati Satria (IU Penambangan), dan PT Kotabara Miratama (IU Pertambangan).

Dua dari empat perusahaan itu yakni PT Freeport Indonesia (PTFI) dan PT Madinah Qurrata’Ain (PTMQ) adalah konsesi tambang emas yang teridentifikasi terhubung dengan militer atau polisi, termasuk Luhut.

Setidaknya, ada tiga nama aparat yang terhubung dengan PT MQ. Mereka adalah purnawirawan polisi Rudiard Tampubolon, purnawirawan TNI Paulus Prananto, dan Luhut.

Baca juga: Duduk Perkara Kasus Luhut Vs Haris Azhar yang Dijemput Paksa Kepolisian

Luhut sempat membantah tudingan tersebut. Dia dan tim pengacara juga sudah 3 kali melayangkan somasi kepada Haris dan Fatia.

Dalam somasi tersebut, Luhut menuntut permintaan maaf dari keduanya.

Namun demikian, permintaan itu tak dipenuhi hingga akhirnya Luhut melaporkan Haris dan Fatia ke polisi.

Lapor polisi

Laporan Luhut terhadap Haris dan Fatia dibuat di Polda Metro Jaya pada 22 September 2021.

Luhut mengatakan, dirinya memutuskan untuk lapor polisi karena pernyataan Haris dan Fatia ia nilai sudah menyinggung nama baiknya dan keluarga.

"Ya karena (Haris dan Fatia) sudah dua kali (disomasi) tidak mau minta maaf, saya kan harus mempertahankan nama baik saya, anak, cucu saya," kata Luhut saat itu.

Baca juga: Mediasi dengan Haris Azhar dan Fatia Gagal, Luhut: Ketemu di Pengadilan Saja

Selain melapor, Luhut juga menggugat Haris Azhar dan Fatia senilai Rp 100 miliar terkait tudingannya.

"Pak Luhut sampaikan masalah ini juga dilakukan gugatan perdata. Kami akan menuntut kepada baik Haris Azhar maupun Fatia yang telah mencemarkan nama baiknya itu Rp 100 miliar," kata kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang.

Menurut Juniver, uang Rp 100 miliar itu rencananya diberikan kepada masyarakat Papua bila gugatan itu nantinya dikabulkan hakim dalam persidangan.

Gagal dimediasi

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik kepolisian sedianya pernah menjadwalkan mediasi antara Luhut dengan Haris dan Fatia.

Mediasi pertama dijadwalkan pada 23 Desember 2021, dan mediasi kedua pada 6 Januari 2022.

Namun, mediasi tersebut gagal karena kedua belah pihak tidak kunjung bertemu.

Alhasil, penyidik melakukan gelar perkara dan menaikkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada 6 Januari 2022. Namun, kala itu status Haris dan Fatia masih sebagai saksi.

Sempat dijemput paksa

Pada Selasa, 18 Januari 2022 lalu, Haris dan Fatia sempat dijemput paksa penyidik Polda Metro Jaya.

Peristiwa penjemputan paksa Haris dan Fatia diungkap oleh Wakil Koordinator Kontras, Rivanlee Anandar. Rivan mengatakan, sebanyak 5 anggota polisi datang ke kediaman Fatia sekitar pukul 07.45 WIB.

Pada waktu yang hampir bersamaan, 4 anggota polisi mendatangi kediaman Haris.

Baca juga: Luhut B Pandjaitan Gugat Fatia dari Kontras dan Haris Azhar Rp 100 Miliar Terkait Tudingan Bermain di Tambang di Papua

“Kedatangan pihak kepolisian itu guna meminta keterangan Fatia dan Haris dalam hal laporan yang dibuat oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan,” tutur Rivan dalam keterangan tertulis.

Namun, baik Haris maupun Fatia menolak dibawa oleh polisi.

“Keduanya menolak dibawa tanpa didampingi oleh pihak kuasa hukum dan mereka memilih untuk datang sendiri ke Polda Metro Jaya siang ini pukul 11.00,” ucap Rivan.

Haris dan Fatia menepati janjinya. Mereka mendatangi Polda Metro Jaya pada Selasa siang dan diperiksa untuk kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan keduanya.

Jadi tersangka

Pasca-penetapan statusnya sebagai tersangka, Haris Azhar angkat bicara. Dia menegaskan bahwa apa yang ia sampaikan dalam video YouTube adalah kebenaran.

“Badan saya, fisik saya, dan juga saya yakin saudara Fatia, kita bisa dipenjara. Namun, kebenaran yang kita bicarakan dalam video di YouTube itu tidak bisa dipenjara,” kata Haris dalam konferensi pers, Sabtu (19/3/2022).

“Penderitaan orang Papua tidak bisa diberangus dan ditempatkan dalam penjara. Penderitaan orang Papua, terutama di Intan Jaya, dia akan terus menjerit untuk mencari pertolongan,” imbuhnya.

Haris juga menganggap, penetapan dirinya sebagai tersangka merupakan sebuah kehormatan.

Bahkan, Haris berpandangan, penetapan dirinya sebagai tersangka adalah fasilitas yang diberikan negara kepadanya karena sudah mengungkapkan sebuah fakta.

“Saya anggap itu sebagai sebuah hormatan buat saya, atau saya anggap sebagai fasilitas negara yang diberikan kepada saya ketika kita membicarakan atau membantu mengungkap sebuah fakta,” tandasnya.

Baca juga: Luhut Sang Menteri Segala Urusan dari Investasi sampai Pemilu, Ini 15 Peran Sentralnya

Sementara, kuasa hukum Haris, Nurkholis Hidayat, memastikan kliennya dan Fatia akan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Senin (21/3/2022), untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Kami sampaikan kepada rekan-rekan media bahwa keduanya akan dengan senang hati menghadiri proses pemanggilan tersebut, pemeriksaan tersebut," kata Nurkholis dalam konferensi pers, Sabtu (19/3/2022).

Nurkholis menuturkan, berdasarkan surat panggilan yang diterima, Haris akan menjalani pemeriksaan pada pukul 10.00 WIB, setelah itu Fatia akan diperiksa pukul 14.00 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com