Luhut sempat membantah tudingan tersebut. Dia dan tim pengacara juga sudah 3 kali melayangkan somasi kepada Haris dan Fatia.
Dalam somasi tersebut, Luhut menuntut permintaan maaf dari keduanya.
Namun demikian, permintaan itu tak dipenuhi hingga akhirnya Luhut melaporkan Haris dan Fatia ke polisi.
Laporan Luhut terhadap Haris dan Fatia dibuat di Polda Metro Jaya pada 22 September 2021.
Luhut mengatakan, dirinya memutuskan untuk lapor polisi karena pernyataan Haris dan Fatia ia nilai sudah menyinggung nama baiknya dan keluarga.
"Ya karena (Haris dan Fatia) sudah dua kali (disomasi) tidak mau minta maaf, saya kan harus mempertahankan nama baik saya, anak, cucu saya," kata Luhut saat itu.
Baca juga: Mediasi dengan Haris Azhar dan Fatia Gagal, Luhut: Ketemu di Pengadilan Saja
Selain melapor, Luhut juga menggugat Haris Azhar dan Fatia senilai Rp 100 miliar terkait tudingannya.
"Pak Luhut sampaikan masalah ini juga dilakukan gugatan perdata. Kami akan menuntut kepada baik Haris Azhar maupun Fatia yang telah mencemarkan nama baiknya itu Rp 100 miliar," kata kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang.
Menurut Juniver, uang Rp 100 miliar itu rencananya diberikan kepada masyarakat Papua bila gugatan itu nantinya dikabulkan hakim dalam persidangan.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik kepolisian sedianya pernah menjadwalkan mediasi antara Luhut dengan Haris dan Fatia.
Mediasi pertama dijadwalkan pada 23 Desember 2021, dan mediasi kedua pada 6 Januari 2022.
Namun, mediasi tersebut gagal karena kedua belah pihak tidak kunjung bertemu.
Alhasil, penyidik melakukan gelar perkara dan menaikkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada 6 Januari 2022. Namun, kala itu status Haris dan Fatia masih sebagai saksi.
Pada Selasa, 18 Januari 2022 lalu, Haris dan Fatia sempat dijemput paksa penyidik Polda Metro Jaya.
Peristiwa penjemputan paksa Haris dan Fatia diungkap oleh Wakil Koordinator Kontras, Rivanlee Anandar. Rivan mengatakan, sebanyak 5 anggota polisi datang ke kediaman Fatia sekitar pukul 07.45 WIB.