Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Vonis Lepas yang Dijatuhkan ke Terdakwa "Unlawful Killing" Laskar FPI, Apa Bedanya dengan Vonis Bebas?

Kompas.com - 18/03/2022, 15:50 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

Seseorang dijatuhi vonis bebas oleh majelis hakim apabila terdakwa tidak terbukti melakukan dugaan tindak pidana seperti yang dirumuskan dalam surat dakwaan jaksa.

Baca juga: Dua Terdakwa Unlawful Killing Laskar FPI Divonis Lepas, Jaksa Pikir-pikir

Sementara, putusan lepas dijatuhkan apabila terdakwa terbukti melakukan dugaan tindak pidana seperti yang dirumuskan dalam surat dakwaan, namun terdakwa tidak dijatuhkan hukuman pidana lantaran adanya alasan pembenar atau pemaaf.

"Kalau putusan bebas sama sekali tidak ada bukti. Kalau putusan lepas ada bukti, tapi bukan merupakan pidana atau mungkin karena adanya faktor-faktor yang tidak dapat dipidana seseorang karena alasan pemaaf atau pembenar," jelas Hibnu kepada Kompas.com, Jumat (18/3/2022).

Merujuk KUHAP, seseorang yang oleh pengadilan diputus bebas atau lepas berhak memperoleh rehabilitasi dan peninjauan kembali.

Kasus unlawful killing laskar FPI

Kasus unlawful killing laskar FPI berawal dari insiden penembakan yang terjadi di Tol KM 50 Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.

Ini bermula dari tidak hadirnya Muhamad Rizieq Shihab dalam pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan untuk kedua kalinya.

Baca juga: Dua Polisi Terdakwa Unlawful Killing Sujud Syukur Usai Divonis Lepas

Polda Metro Jaya pun menerima informasi dari masyarakat dan media sosial yang menyebut bahwa simpatisan Rizieq Shihab bakal menggeruduk Mapolda Metro Jaya serta melakukan aksi anarkistis.

Oleh karenanya, Polda Metro Jaya memerintahkan sejumlah anggotanya, yakni terdakwa Briptu Fikri R, terdakwa Ipda M Yusmin, Ipda Elwira Priadi, Aipda Toni Suhendar, Bripka Adi I, Bripka Faisal KA, dan Bripka Guntur P guna menyelidiki rencana penggerudukan tersebut.

Dalam kegiatan penyelidikan, anggota kepolisian mendapatkan perlawanan dan tindakan kekerasan dari pihak anggota Laskar FPI. Perlawanan tersebut kemudian diakhiri dengan penembakan enam Laskar FPI.

Empat anggota FPI ditembak di dalam mobil saat polisi sedang membawa mereka dalam perjalanan menuju Mapolda Metro Jaya.

Pelaku penembakan yakni Briptu Fikri Ramadhan, Ipda Yusmin Ohorella, dan Ipda Elwira Priadi.

Sebelum persidangan berjalan, ketiga anggota polisi itu ditetapkan sebagai tersangka. Namun, satu tersangka, yakni Ipda Elwira Priadi meninggal dunia pada 4 Januari 2021 sehingga penyidikan terhadap dirinya dihentikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com