Selain laporan tahunan, menteri dalam negeri juga dapat meminta laporan kepada gubernur saat dibutuhkan.
Dalam aturan sebelumnya, gubernur bukan bertanggung jawab kepada presiden melainkan pada DPRD provinsi.
Hal ini disebutkan dalam UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 31 Ayat 2 undang-undang tersebut berbunyi, “Dalam menjalankan tugas dan kewenangan sebagai kepala daerah, gubernur bertanggung jawab kepada DPRD provinsi.”
Namun, undang-undang ini telah dicabut dan tidak berlaku lagi.
Referensi: