Feri menjelaskan, sebenarnya godaan untuk memperpanjang masa jabatan tak hanya dialami Jokowi.
Hal serupa juga dihadapi presiden-presiden pendahulunya, seperti Presiden Soekarno yang tergoda menjadikan dirinya presiden seumur hidup, meski pada realisasinya ia menjabat selama 21 tahun.
Baca juga: Otak Atik Logika Luhut soal Perlunya Pemilu Ditunda: Tak Ada Alasan Jokowi Turun?
Selain itu juga Presiden Soeharto di masa Orde Baru yang menjabat sebagai presiden selama enam periode atau 32 tahun.
"Jadi memang godaan presiden memperpanjang masa jabatannya, ini sedang merasuki Jokowi. Dia memilih taat tunduk konstitusi atau mencoba melawan konstitusi mengikut hasratnya memperpanjang masa jabatan dengan berbagai alasan yang sebenarnya tidak diperbolehkan oleh konstitusi," papar Feri
"Persis alasan Pak Harmoko terhadap Soeharto, katanya rakyat masih cinta, rakyat yang mana kita tidak tahu," lanjutnya.
Didesak segera bahas anggaran
Peneliti senior Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay pun mempertanyakan keseriusan pemerintah dan DPR RI dalam mendukung pelaksanaan Pemilu 2024.
Pasalnya, hingga saat ini belum ada kepastian mengenai alokasi anggaran untuk menjalankan proses pemilu.
"Ada pihak yang menyatakan menunggu KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) terbentuk dalam tiga minggu lagi. Ini kelihatan sebetulnya, kenapa tidak sekarang? Jadi tanda tanya besar, serius enggak sih mereka mau sukseskan pemilu kita ini?" kata eks komisioner KPU tersebut.
Baca juga: Saling Silang Elite Politik soal Isu Penundaan Pemilu dan Tidak Tegasnya Sikap Jokowi...
DPR sendiri telah menetapkan nama-nama anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 sejak 16 Februari 2022.
Namun, hingga saat ini, belum ada tanggal pasti mengenai pelantikan para anggota KPU-Bawaslu terpilih tersebut oleh Presiden Joko Widodo. Hanya saja, tenggat waktu pelantikan jatuh pada 11 April 2022 mendatang.
Hadar pun mengatakan, pembahasan anggaran yang tak kunjung dilakukan bisa menjadi celah bagi penundaan pelaksanaan Pemilu 2024.
"Banyak hal sebetulnya juga bisa membuat situasi akhirnya pemilu tidak bisa terlaksana, misalnya penyelenggaraan yang sifatnya berantakan, tidak disiapkan dengan baik, dananya tidak cukup tidak jelas kapan turunnya," ujar dia.
Anggaran menjadi krusial lantaran berkaitan dengan pembahasan Peraturan KPU yang menjadi dasar pelaksanaan Pemilu 2024.
"Kepastian dana dan keberadaan PKPU itu juga sangat bergantung pada DPR dan pemerintah di mana mereka penentu. Proses peraturannya dibuat oleh penyelenggara pemilu, tetapi harus konsultasi (dengan pemerintah dan DPR)," ujar Hadar.
"Kalau mereka sendiri tidak cukup serius memproses dan menetapkan dana ini dan mengalokasikan waktu untuk konsultasi, ini menjadi tanda tanya besar untuk kita semua," jelas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.