Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Praperadilan Kasus Helikopter AW-101, KPK Tegaskan Pemblokiran Rekening Sah

Kompas.com - 16/03/2022, 22:11 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyatakan, pemblokiran rekening escrow account PT Diratama Jaya Mandiri sebesar Rp 139,43 miliar dilakukan dalam rangka mengamankan uang negara.

Pemblokiran itu, ujar dia, dijelaskan tim Biro Hukum KPK dalam sidang gugatan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AugustaWestland (AW)-101 yang diajukan seseorang bernama Jhon Irfan Kenway di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Tindakan pemblokiran uang negara yang ada dalam escrow account atas nama perusahaan milik pemohon (Jhon Irfan Kenway) oleh KPK adalah sah, karena yang dilarang oleh Undang-Undang adalah menyita aset negara," ujar Ali, melalui keterangan tertulis, Rabu (16/3/2022).

Baca juga: KPK Bawa 84 Bukti Hadapi Praperadilan Kasus Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101

"Sedangkan KPK dalam hak ini hanya melakukan pemblokiran dalam rangka mengamankan uang negara," ucap Ali melanjutkan.

Ali melanjutkan, pemblokiran yang dilakukan KPK terhadap aset-aset milik Jhon Irfan Kenway juga sah.

Menurut dia, pemblokiran itu dilakukan untuk menjamin pengembalian uang negara atas kasus dugaan korupsi kasus pengadaan helikopter AW-101 tersebut.

"Pemblokiran oleh KPK terhadap aset-aset milik pemohon yang didalilkan tidak terkait dengan tindak pidana adalah sah karena termohon tidak melakukan penyitaan namun hanya melakukan pemblokiran dalam rangka untuk jaminan pengembalian uang negara yang diperoleh pemohon," jelas Ali.

"Tindakan pemblokiran juga tidak termasuk ranah kewenangan pemeriksaan hakim praperadilan," tutur dia.

Ali melanjutkan, KPK juga membawa 84 bukti saat menghadapi sidang gugatan praperadilan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter tersebut.

Selain itu, KPK juga telah memberikan tanggapan atas permohonan praperadilan yang diajukan oleh Jhon Irfan Kenway pada Selasa (15/3/2022).

Menurut dia, KPK telah menyampaikan di hadapan hakim bahwa seluruh proses penanganan perkara tersebut telah sesuai dengan mekanisme hukum berlaku.

"Sehingga dalil gugatan yang diajukan oleh JIK (Jhon Irfan Kenway) dimaksud tidak benar dan keliru menurut hukum dengan argumentasi," jelas Ali.

Ali menegaskan, meskipun penyidikan kasus pengadaan helikopter AW-101 sudah berjalan lebih dari 2 tahun, KPK tetap berwenang melakukan penyidikan. Sebab, dalam ketentuan Undang-Undang, KPK tidak diwajibkan untuk menghentikan suatu penyidikan.

Baca juga: KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101

"Sedangkan terkait dengan penyelenggara negara yang sebelumnya dihentikan penyidikannya oleh Puspom TNI, tidak menghalangi KPK untuk tetap melakukan penyidikan, karena penyidikan antara KPK dan Puspom TNI dilakukan secara terpisah," terang Ali.

Dalam petitumnya, Jhon Irfan Kenway sebagai pemohon meminta hakim menyatakan pemblokiran aset miliknya oleh KPK sebagai termohon adalah tidak sah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com