Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/03/2022, 20:03 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa 84 bukti saat menghadapi sidang gugatan praperadilan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AugustaWestland (AW)-101 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Adapun gugatan yang diajukan seseorang bernama Jhon Irfan Kenway itu terkait tidak sahnya pemblokiran asetnya atas kasus pengadaan helikopter AW-101 yang masih diusut KPK.

"KPK telah menyerahkan bukti sebanyak 84 bukti terdiri dari beberapa dokumen terkait perkara," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu (16/3/2022).

Ali melanjutkan, KPK juga telah memberikan tanggapan atas permohonan praperadilan yang diajukan oleh Jhon Irfan Kenway pada Selasa (15/3/2022).

Baca juga: Ajukan Praperadilan Kasus Helikopter AW-101, Pemohon Minta Blokir KPK terhadap Kas TNI AU Dicabut

Menurut dia, KPK telah menyampaikan di hadapan hakim bahwa seluruh proses penanganan perkara tersebut telah sesuai dengan mekanisme hukum berlaku.

"Sehingga dalil gugatan yang diajukan oleh JIK (Jhon Irfan Kenway) dimaksud tidak benar dan keliru menurut hukum dengan argumentasi," jelas Ali.

Ali menegaskan, meskipun penyidikan kasus pengadaan helikopter AW-101 sudah berjalan lebih dari 2 tahun, KPK tetap berwenang melakukan penyidikan.

Sebab, dalam ketentuan Undang-Undang KPK Nomor 19 tahun 2019 tidak mewajibkan KPK menghentikan suatu penyidikan.

"Sedangkan terkait dengan penyelenggara negara yang sebelumnya dihentikan penyidikannya oleh Puspom TNI, tidak menghalangi KPK untuk tetap melakukan penyidikan, karena penyidikan antara KPK dan Puspom TNI dilakukan secara terpisah," terang Ali.

Baca juga: Kasus Helikopter AW-101, Dihentikan TNI, hingga Keyakinan KPK akan Adanya Korupsi

Dalam petitumnya, Jhon Irfan Kenway sebagai pemohon meminta hakim menyatakan pemblokiran aset miliknya oleh KPK (termohon) adalah tidak sah.

"Menyatakan tidak sah pemblokiran aset pemohon yang dilakukan oleh termohon," demikian petitum tertulis di sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dikutip Kompas.com, Selasa (8/2/2022).

Pemohon juga meminta hakim memerintahkan KPK untuk mencabut surat permintaan blokir Nomor: R 1032/23/11/2017 dan surat Nomor: R-1032/23/11/2017 tertanggal 13 November 2017 dan atau surat pemblokiran lainnya terhadap seluruh asetnya sebagai pemohon dan aset ibu kandungnya.

Dalam petitum tersebut, hakim juga diminta memerintahkan KPK untuk mencabut pemblokiran uang negara sebesar Rp 139,43 miliar pada rekening escrow acount PT Diratama Jaya Mandiri untuk dan tetap dikuasai oleh pemegang kas TNI Angkatan Udara.

Baca juga: Spesifikasi Helikopter AW-101 TNI yang Pembeliannya Diduga Ada Korupsi

"Menyatakan tidak sah pemblokiran uang negara sebesar Rp 139,43 miliar pada rekening escrow account PT Diratama Jaya Mandiri," demikian bunyi petitum tersebut.

Diketahui, penyidikan kasus pengadaan helikopter AW-101 di lingkungan TNI dihentikan oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Padahal, perkara yang juga ditangani oleh KPK itu menjadi salah satu kasus yang mendapat perhatian Presiden Joko Widodo.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com