Adapun gugatan yang diajukan seseorang bernama Jhon Irfan Kenway itu terkait tidak sahnya pemblokiran asetnya atas kasus pengadaan helikopter AW-101 yang masih diusut KPK.
"KPK telah menyerahkan bukti sebanyak 84 bukti terdiri dari beberapa dokumen terkait perkara," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu (16/3/2022).
Ali melanjutkan, KPK juga telah memberikan tanggapan atas permohonan praperadilan yang diajukan oleh Jhon Irfan Kenway pada Selasa (15/3/2022).
Menurut dia, KPK telah menyampaikan di hadapan hakim bahwa seluruh proses penanganan perkara tersebut telah sesuai dengan mekanisme hukum berlaku.
"Sehingga dalil gugatan yang diajukan oleh JIK (Jhon Irfan Kenway) dimaksud tidak benar dan keliru menurut hukum dengan argumentasi," jelas Ali.
Ali menegaskan, meskipun penyidikan kasus pengadaan helikopter AW-101 sudah berjalan lebih dari 2 tahun, KPK tetap berwenang melakukan penyidikan.
Sebab, dalam ketentuan Undang-Undang KPK Nomor 19 tahun 2019 tidak mewajibkan KPK menghentikan suatu penyidikan.
"Sedangkan terkait dengan penyelenggara negara yang sebelumnya dihentikan penyidikannya oleh Puspom TNI, tidak menghalangi KPK untuk tetap melakukan penyidikan, karena penyidikan antara KPK dan Puspom TNI dilakukan secara terpisah," terang Ali.
Dalam petitumnya, Jhon Irfan Kenway sebagai pemohon meminta hakim menyatakan pemblokiran aset miliknya oleh KPK (termohon) adalah tidak sah.
"Menyatakan tidak sah pemblokiran aset pemohon yang dilakukan oleh termohon," demikian petitum tertulis di sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dikutip Kompas.com, Selasa (8/2/2022).
Pemohon juga meminta hakim memerintahkan KPK untuk mencabut surat permintaan blokir Nomor: R 1032/23/11/2017 dan surat Nomor: R-1032/23/11/2017 tertanggal 13 November 2017 dan atau surat pemblokiran lainnya terhadap seluruh asetnya sebagai pemohon dan aset ibu kandungnya.
Dalam petitum tersebut, hakim juga diminta memerintahkan KPK untuk mencabut pemblokiran uang negara sebesar Rp 139,43 miliar pada rekening escrow acount PT Diratama Jaya Mandiri untuk dan tetap dikuasai oleh pemegang kas TNI Angkatan Udara.
"Menyatakan tidak sah pemblokiran uang negara sebesar Rp 139,43 miliar pada rekening escrow account PT Diratama Jaya Mandiri," demikian bunyi petitum tersebut.
Diketahui, penyidikan kasus pengadaan helikopter AW-101 di lingkungan TNI dihentikan oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Padahal, perkara yang juga ditangani oleh KPK itu menjadi salah satu kasus yang mendapat perhatian Presiden Joko Widodo.
"Masalah helikopter AW-101, koordinasi terkait masalah atau informasi yang berhubungan dengan pihak dari TNI sudah dihentikan proses penyidikannya," ujar Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/12/2021).
Kendati demikian, KPK memastikan bahwa penanganan tersangka dari pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi pembelian helikopter AW-101 masih tetap berjalan di lembaga antirasuah itu.
"Bagaimana dengan penanganan tersangka AW-101 yang ada di sini, yang pihak swastanya? untuk sampai dengan saat ini ini prosesnya masih jalan," kata Setyo.
Terkait penyidikan terhadap pihak swasta di KPK, Setyo menyampaikan bahwa pihaknya berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memperoleh perhitungan nilai kerugian negara dalam perkara tersebut.
Mantan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif pernah menyatakan, kompleksitas penanganan dan pengumpulan alat bukti menjadi salah satu kendala dalam penanganan kasus ini. Padahal, di saat yang sama KPK telah berkoordinasi dengan POM TNI untuk pengungkapan kasus.
"KPK menangani satu orang pihak swasta, sedangkan POM TNI menangani tersangka dengan latar belakang militer," kata Laode pada 12 November 2019.
Dalam kasus ini, TNI menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Kepala Unit Pelayanan Pengadaan Kolonel Kal FTS SE, pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa Marsekal Madya TNI FA, dan pejabat pemegang kas Letkol administrasi WW.
Lainnya, staf pejabat pemegang kas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu, yakni Pelda (Pembantu Letnan Dua) SS dan asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara Marsda TNI SB.
Selain itu, staf pejabat pemegang kas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu, yakni Pelda (Pembantu Letnan Dua) SS dan asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara Marsda TNI SB.
Sementara itu, KPK menetapkan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka.
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/16/20032841/kpk-bawa-84-bukti-hadapi-praperadilan-kasus-korupsi-pengadaan-helikopter-aw