Selama perjalanan ke Jawa Tengah itu, Andreas mengaku berulang kali memohon kepada Priyanto untuk memutar balik kendaraan menuju puskesmas agar kedua korban mendapatkan perawatan.
Namun, permohonan itu tetap ditolak. Seperti yang diungkap dalam sidang perdana, Priyanto justru meminta anak buahnya tidak cengeng meratapi peristiwa yang telah terjadi.
Andreas juga mengungkap bahwa Priyanto dalam perjalanan menuju Jawa Tengah, Priyanto mencari sungai melalui Google Maps untuk membuang tubuh kedua korban.
“Apa yang dibicarakan ketika terdakwa duduk di samping (di dalam mobil) saksi (Andreas)?” tanya ketua majelis hakim.
“Mencari sungai melalui Google Maps,” jawab Andreas.
“Untuk apa?” kata ketua majelis hakim.
“Untuk buang (jenazah korban tabrak lari),” ujar Andreas.
Pada perkara ini, Priyanto didakwa dengan pasal berlapis. Dia didakwa dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Ia juga didakwa subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Kemudian Priyanto juga dikenai dakwaan subsider kedua Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan yerhadap Kemerdekaan Orang jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Terakhir, Priyanto dikenai dakwaan subsider ketiga yaitu Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian.
Jika berpatokan dengan dakwaan primer yaitu Pasal 349 KUHP maka Priyanto terancam hukuman mati, seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun.
Adapun dalam perkara ini dua terdakwa lain yaitu Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko diadili secara terpisah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.