JAKARTA, KOMPAS.com - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan jajaran kepolisian militer untuk memenjarakan prajurit yang terlibat pelanggaran aturan disiplin keprajuritan.
Andika menegaskan, mereka yang melanggar aturan disiplin prajurit kini akan mendekam di penjara militer pusat yang berada di bawah Polisi Militer TNI
Penahanan terhadap mereka yang melanggar aturan disiplin tak lagi ditahan di masing-masing matra.
“Jadi, asal diketahui semuanya, hukuman disiplin tidak lagi di satuan. Jadi, hukuman disiplin mau 14 hari, mau 21 hari di Polisi Militer, ringan atau berat di Polisi Militer, tidak lagi di satuan,” tegas Andika ketika rapat bersama jajaran Polisi Militer, dikutip dari kanal Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa, Jumat (11/3/2022).
Baca juga: Kapolda Metro Temui Panglima TNI, Dikawal Adik Jenderal Andika
Andika menjelaskan, mengenai alasan penahanan kini dilakukan di Polisi Militer TNI bagi prajurit yang melanggar aturan kedisiplinan.
Menurut Andika, penahanan prajurit di masing-masing satuan tidak memunculkan efek jera.
“Karena kalau di satuan itu banyak pre memory-nya, banyak korve, gitu lho. Jadi, kayak enggak serius, akhirnya tidak menimbulkan efek jera,” kata Andika.
Baca juga: Dudung Perkenalkan Seragam Baru “Loreng TNI AD” Gagasan Panglima Andika Perkasa
Andika menambahkan, kendati hanya melanggar aturan disiplin, ia meminta agar penerapan hukuman penjara militer dilakukan agar menimbulkan efek jera.
“Ini memang cuma hanya disiplin, tapi jalani supaya dia juga merasakan,” imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.