Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta-fakta Persidangan Kolonel Priyanto: Ngotot Buang Tubuh Handi-Salsabila ke Sungai hingga Terancam Hukuman Mati

Kompas.com - 15/03/2022, 19:30 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Teka-teki peristiwa pembuangan dua korban tabrakan di Nagreg ke Sungai Serayu oleh 3 prajurit TNI mulai terkuak.

Peristiwa itu pertama kali terungkap pada 11 Desember 2021, ketika warga menemukan dua jasad tanpa identitas di aliran Sungai Serayu, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Belakangan diketahui bahwa dua jasad tersebut merupakan korban kecelakaan lalu lintas di wilayah Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada 8 Desember 2021.

Keduanya yakni sejoli bernama Handi (17) dan Salsabila (14).

Baca juga: Kolonel Priyanto Tolak Bawa Sejoli yang Ditabrak di Nagreg ke Puskesmas, Saksi: Kami Diminta Tunduk

Pelaku pembuang jasad yang tidak lain juga penabrak Handi dan Salsabila merupakan 3 anggota TNI AD.

Mereka adalah Kolonel Inf Priyanto, Koptu Ahmad Soleh, dan Kopda Andreas Dwi Atmoko. Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai terdakwa.

Melalui persidangan yang digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, satu per satu fakta peristiwa tabrakan dan pembuangan jasad mulai terungkap.

Korban masih hidup

Kronologi kejadian diungkap dalam sidang pembacaan dakwaan, Selasa (8/3/2022).

Kejadian bermula ketika Priyanto bersama dua terdakwa lainnya, Ahmad Soleh dan Andreas Dwi Atmoko, melewati Nagreg hendak menuju Yogyakarta. Rombongan menggunakan mobil Isuzu Panther.

Sekitar pukul 15.30 WIB, mobil bertabrakan dengan motor Satria FU yang dikendarai oleh dua korban. Warga pun berdatangan untuk melakukan pertolongan.

Baca juga: Kolonel Priyanto Cari Sungai Lewat Google Map untuk Buang Jenazah Handi dan Salsa

Berdasarkan keterangan para saksi, Salsabila meninggal dunia di lokasi kejadian karena luka parah di kepala dan patah tulang pada kaki kanannya.

Sedangkan Handi masih hidup, diketahui dari dirinya yang merintih kesakitan.

“Saksi empat, lima, enam, dan tujuh melihat saudara Handi Saputra dalam keadaan hidup dan masih bernapas serta bergerak seperti menahan sakit,” kata Oditur Militer Kolonel Sus Wirdel Boy membacakan kronologi kejadian.

Para saksi yang diperiksa Puspom TNI menyatakan, karena Unit Laka Satlantas tak kunjung tiba, Priyanto memerintahkan warga dan dua rekannya untuk membawa Salsabila dan Handi menggunakan kendaraannya.

Upaya itu sempat dihalangi oleh warga yang meminta Priyanto sabar menunggu petugas kepolisian atau pihak keluarga tiba.

Baca juga: Kolonel Priyanto Minta Mobil yang Tabrak Sejoli di Nagreg Diganti Warna, Saksi: Mungkin agar Tidak Ketahuan

Anjuran itu tak diindahkan Priyanto. Ia justru meminta anak buahnya, Andreas Dwi Atmoko, memacu kendaraan menjauh dari lokasi kejadian.

Memasuki kawasan Banyumas, Jawa Tengah, rombongan menuju aliran Sungai Serayu guna membuang kedua korban.

Wirdel menyebutkan, akibat dibuang ke sungai, Handi yang pasca-kecelakaan masih hidup akhirnya meninggal dunia. Dugaan itu diperkuat dengan hasil temuan tim dokter saat melakukan visum et repertum.

Sempat menolak

Saat hendak membuang Handi dan Salsabila ke sungai, anak buah Priyanto, Ahmad Soleh dan Andreas Dwi Atmoko sempat menolak.

Keduanya menyarankan agar Handi dan Salsabila dibawa ke puskesmas terdekat. Namun, saran itu ditolak mentah-mentah oleh Priyanto.

Baca juga: Kolonel Priyanto ke Anak Buah karena Tolak Buang Jasad Sejoli di Nagreg: Kita Tentara Enggak Usah Cengeng!

"Itu anak orang pasti dicariin sama orang tuanya, mending kita balik," ucap Ahmad Sholeh dan Andreas Dwi Atmoko, dalam naskah kronologi yang dibacakan Oditur Militer Wirdel dalam sidang perdana.

“Kamu diam saja, ikuti perintah saya," jawab Kolenel Priyanto.

Mendengar pernyataan ini, Ahmad Sholeh dan Andreas Dwi Atmoko sempat memohon supaya Priyanto mengurungkan niat jahat tersebut.

Alih-alih mengurungkan niatnya, Priyanto malah bercerita ke Andreas dan Sholeh bahwa dirinya pernah mengebom rumah milik seseorang dan tidak ketahuan.

“Dijawab terdakwa, 'saya pernah bom satu rumah, dan tidak ketahuan'," kata Wirdel.

“Saksi dua berkata, 'izin bapak saya tidak ingin punya masalah'. Di jawab, 'Kita tentara, kamu enggak usah cengeng, enggak usah panik'," ujarnya.

Priyanto pun berang. Akhirnya, Sholeh dan Andreas terpaksa menurut dan membantu Priyanto membuang tubuh Handi dan Salabila ke Sungai Serayu.

Menangis di persidangan

Dalam persidangan yang digelar Selasa (15/3/2022), salah satu anak buah Kolonel Priyanto, Andreas Dwi Atmoko, menangis.

Ia mengaku syok ketika mendengar niatan Priyanto membuang korban tabrak lari ke sungai.

“Karena saya punya anak dan istri, kalau ada apa-apa, nanti gimana keluarga saya,” terang Andreas sembari mengusap air matanya di hadapan majelis hakim.

Baca juga: Dua Anak Buah Kolonel Priyanto Ternyata Sempat Memohon Tak Buang Tubuh Handi-Salsabila ke Sungai Serayu

Selama perjalanan ke Jawa Tengah itu, Andreas mengaku berulang kali memohon kepada Priyanto untuk memutar balik kendaraan menuju puskesmas agar kedua korban mendapatkan perawatan.

Namun, permohonan itu tetap ditolak. Seperti yang diungkap dalam sidang perdana, Priyanto justru meminta anak buahnya tidak cengeng meratapi peristiwa yang telah terjadi.

Andreas juga mengungkap bahwa Priyanto dalam perjalanan menuju Jawa Tengah, Priyanto mencari sungai melalui Google Maps untuk membuang tubuh kedua korban.

“Apa yang dibicarakan ketika terdakwa duduk di samping (di dalam mobil) saksi (Andreas)?” tanya ketua majelis hakim.

“Mencari sungai melalui Google Maps,” jawab Andreas.

“Untuk apa?” kata ketua majelis hakim.

“Untuk buang (jenazah korban tabrak lari),” ujar Andreas.

Terancam hukuman mati

Pada perkara ini, Priyanto didakwa dengan pasal berlapis. Dia didakwa dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Ia juga didakwa subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Kemudian Priyanto juga dikenai dakwaan subsider kedua Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan yerhadap Kemerdekaan Orang jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Terakhir, Priyanto dikenai dakwaan subsider ketiga yaitu Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian.

Baca juga: Berulang Kali Memohon ke Kolonel Priyanto, Kopda Andreas: Saya Punya Anak-Istri, kalau Ada Apa-apa Nanti Gimana...

Jika berpatokan dengan dakwaan primer yaitu Pasal 349 KUHP maka Priyanto terancam hukuman mati, seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun.

Adapun dalam perkara ini dua terdakwa lain yaitu Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko diadili secara terpisah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com