Salin Artikel

Fakta-fakta Persidangan Kolonel Priyanto: Ngotot Buang Tubuh Handi-Salsabila ke Sungai hingga Terancam Hukuman Mati

JAKARTA, KOMPAS.com - Teka-teki peristiwa pembuangan dua korban tabrakan di Nagreg ke Sungai Serayu oleh 3 prajurit TNI mulai terkuak.

Peristiwa itu pertama kali terungkap pada 11 Desember 2021, ketika warga menemukan dua jasad tanpa identitas di aliran Sungai Serayu, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Belakangan diketahui bahwa dua jasad tersebut merupakan korban kecelakaan lalu lintas di wilayah Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada 8 Desember 2021.

Keduanya yakni sejoli bernama Handi (17) dan Salsabila (14).

Pelaku pembuang jasad yang tidak lain juga penabrak Handi dan Salsabila merupakan 3 anggota TNI AD.

Mereka adalah Kolonel Inf Priyanto, Koptu Ahmad Soleh, dan Kopda Andreas Dwi Atmoko. Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai terdakwa.

Melalui persidangan yang digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, satu per satu fakta peristiwa tabrakan dan pembuangan jasad mulai terungkap.

Korban masih hidup

Kronologi kejadian diungkap dalam sidang pembacaan dakwaan, Selasa (8/3/2022).

Kejadian bermula ketika Priyanto bersama dua terdakwa lainnya, Ahmad Soleh dan Andreas Dwi Atmoko, melewati Nagreg hendak menuju Yogyakarta. Rombongan menggunakan mobil Isuzu Panther.

Sekitar pukul 15.30 WIB, mobil bertabrakan dengan motor Satria FU yang dikendarai oleh dua korban. Warga pun berdatangan untuk melakukan pertolongan.

Berdasarkan keterangan para saksi, Salsabila meninggal dunia di lokasi kejadian karena luka parah di kepala dan patah tulang pada kaki kanannya.

Sedangkan Handi masih hidup, diketahui dari dirinya yang merintih kesakitan.

“Saksi empat, lima, enam, dan tujuh melihat saudara Handi Saputra dalam keadaan hidup dan masih bernapas serta bergerak seperti menahan sakit,” kata Oditur Militer Kolonel Sus Wirdel Boy membacakan kronologi kejadian.

Para saksi yang diperiksa Puspom TNI menyatakan, karena Unit Laka Satlantas tak kunjung tiba, Priyanto memerintahkan warga dan dua rekannya untuk membawa Salsabila dan Handi menggunakan kendaraannya.

Upaya itu sempat dihalangi oleh warga yang meminta Priyanto sabar menunggu petugas kepolisian atau pihak keluarga tiba.

Anjuran itu tak diindahkan Priyanto. Ia justru meminta anak buahnya, Andreas Dwi Atmoko, memacu kendaraan menjauh dari lokasi kejadian.

Memasuki kawasan Banyumas, Jawa Tengah, rombongan menuju aliran Sungai Serayu guna membuang kedua korban.

Wirdel menyebutkan, akibat dibuang ke sungai, Handi yang pasca-kecelakaan masih hidup akhirnya meninggal dunia. Dugaan itu diperkuat dengan hasil temuan tim dokter saat melakukan visum et repertum.

Sempat menolak

Saat hendak membuang Handi dan Salsabila ke sungai, anak buah Priyanto, Ahmad Soleh dan Andreas Dwi Atmoko sempat menolak.

Keduanya menyarankan agar Handi dan Salsabila dibawa ke puskesmas terdekat. Namun, saran itu ditolak mentah-mentah oleh Priyanto.

"Itu anak orang pasti dicariin sama orang tuanya, mending kita balik," ucap Ahmad Sholeh dan Andreas Dwi Atmoko, dalam naskah kronologi yang dibacakan Oditur Militer Wirdel dalam sidang perdana.

“Kamu diam saja, ikuti perintah saya," jawab Kolenel Priyanto.

Mendengar pernyataan ini, Ahmad Sholeh dan Andreas Dwi Atmoko sempat memohon supaya Priyanto mengurungkan niat jahat tersebut.

Alih-alih mengurungkan niatnya, Priyanto malah bercerita ke Andreas dan Sholeh bahwa dirinya pernah mengebom rumah milik seseorang dan tidak ketahuan.

“Dijawab terdakwa, 'saya pernah bom satu rumah, dan tidak ketahuan'," kata Wirdel.

“Saksi dua berkata, 'izin bapak saya tidak ingin punya masalah'. Di jawab, 'Kita tentara, kamu enggak usah cengeng, enggak usah panik'," ujarnya.

Priyanto pun berang. Akhirnya, Sholeh dan Andreas terpaksa menurut dan membantu Priyanto membuang tubuh Handi dan Salabila ke Sungai Serayu.

Menangis di persidangan

Dalam persidangan yang digelar Selasa (15/3/2022), salah satu anak buah Kolonel Priyanto, Andreas Dwi Atmoko, menangis.

Ia mengaku syok ketika mendengar niatan Priyanto membuang korban tabrak lari ke sungai.

“Karena saya punya anak dan istri, kalau ada apa-apa, nanti gimana keluarga saya,” terang Andreas sembari mengusap air matanya di hadapan majelis hakim.

Selama perjalanan ke Jawa Tengah itu, Andreas mengaku berulang kali memohon kepada Priyanto untuk memutar balik kendaraan menuju puskesmas agar kedua korban mendapatkan perawatan.

Namun, permohonan itu tetap ditolak. Seperti yang diungkap dalam sidang perdana, Priyanto justru meminta anak buahnya tidak cengeng meratapi peristiwa yang telah terjadi.

Andreas juga mengungkap bahwa Priyanto dalam perjalanan menuju Jawa Tengah, Priyanto mencari sungai melalui Google Maps untuk membuang tubuh kedua korban.

“Apa yang dibicarakan ketika terdakwa duduk di samping (di dalam mobil) saksi (Andreas)?” tanya ketua majelis hakim.

“Mencari sungai melalui Google Maps,” jawab Andreas.

“Untuk apa?” kata ketua majelis hakim.

“Untuk buang (jenazah korban tabrak lari),” ujar Andreas.

Terancam hukuman mati

Pada perkara ini, Priyanto didakwa dengan pasal berlapis. Dia didakwa dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Ia juga didakwa subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Kemudian Priyanto juga dikenai dakwaan subsider kedua Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan yerhadap Kemerdekaan Orang jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Terakhir, Priyanto dikenai dakwaan subsider ketiga yaitu Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian.

Jika berpatokan dengan dakwaan primer yaitu Pasal 349 KUHP maka Priyanto terancam hukuman mati, seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun.

Adapun dalam perkara ini dua terdakwa lain yaitu Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko diadili secara terpisah.

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/15/19303371/fakta-fakta-persidangan-kolonel-priyanto-ngotot-buang-tubuh-handi-salsabila

Terkini Lainnya

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke