Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSHK: Alasan Darurat Tak Serta-merta Bisa Jadi Alasan Tunda Pemilu

Kompas.com - 15/03/2022, 12:33 WIB
Vitorio Mantalean,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menilai, keadaan darurat tidak serta-merta dapat dijadikan alasan untuk menunda Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dan memperpanjang masa jabatan presiden dan wakil presiden.

Wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden-wakil presiden telah dilontarkan sejumlah ketua umum partai politik. Pencetus pertama yakni Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar yang berdalih bahwa usul itu dikemukakan demi pemulihan ekonomi yang terdampak pandemi Covid-19.

“Perlu dipahami bahwa setiap periode presiden dan wakil presiden memiliki tantangannya tersendiri dalam merealisasikan program-programnya, dan tentunya memiliki strategi masing-masing dalam menjalankan tantangan itu dalam periode waktu yang sudah ditentukan,” kata Agil Oktaryal, peneliti PSHK, dalam keterangan tertulis pada Selasa (15/3/2022).

Baca juga: Ilusi Klaim Big Data Luhut dan Cak Imin soal Masyarakat Inginkan Pemilu Ditunda...

“Oleh karena itu, dalam menghadapi tantangan menjalankan masa pemerintahan pada masa darurat kesehatan saat ini, seharusnya Presiden (Joko Widodo) beserta jajaran dan partai politik sebagai bagian dari fraksi di DPR mencari jalan keluar yang dapat dilaksanakan pada kurun waktu dua tahun ke depan sebelum periode berakhir, bukan justru lebih sibuk mewacanakan perpanjangan waktu periode pemerintahan,” lanjut Agil.

PSHK mendesak agar Presiden, Wakil Presiden, dan DPR untuk berfokus pada pekerjaan rumah yang belum selesai dalam waktu dua tahun ke depan sebelum pemilu dilaksanakan.

Pekerjaan rumah itu termasuk membawa Indonesia keluar dari darurat kesehatan akibat Covid-19, mempercepat pemulihan ekonomi, menyelesaikan persoalan perampasan tanah dan pelanggaran HAM lainya,

“Termasuk meningkatkan kerja legislasi DPR yang transparan, partisipatif, dan akuntabel,” ujar Agil.

PSHK menegaskan bahwa penundaan pemilu adalah pengkhianatan terhadap nilai demokrasi yang ada dalam konstitusi.

“Nilai-nilai konstitusionalisme justru bertujuan untuk membatasi kekuasaan, menjamin hak asasi manusia, dan mengatur struktur fundamental ketatanegaraan. Oleh karena itu, tidak tepat Konstitusi diubah hanya untuk menunda pelaksanaan Pemilu. Perpanjangan pemilu seolah menegaskan bahwa tujuan bernegara adalah demi kekuasaan, bukan sebesar-besarnya kepentingan rakyat,” ujar Agil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Nasional
Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah Ke PSI, Berdampak Ke Perolehan Kursi DPRD

Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah Ke PSI, Berdampak Ke Perolehan Kursi DPRD

Nasional
Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Nasional
Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Nasional
Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Nasional
Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Nasional
Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Nasional
Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com