JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menyatakan, penundaan pemilihan umum (pemilu) adalah pengkhianatan terhadap nilai demokrasi yang ada dalam konstitusi.
PSHK menyebutkan, nilai-nilai konstitusionalisme justru bertujuan untuk membatasi kekuasaan, menjamin hak asasi manusia, dan mengatur struktur fundamental ketatanegaraan.
“Oleh karena itu, tidak tepat konstitusi diubah hanya untuk menunda pelaksanaan pemilu. Perpanjangan pemilu seolah menegaskan bahwa tujuan bernegara adalah demi kekuasaan, bukan sebesar-besarnya kepentingan rakyat,” ujar Agil Oktaryal, peneliti PSHK, dalam keterangan tertulis pada Selasa (15/3/2022).
Baca juga: Harga-harga Naik dan Wacana Pemilu Ditunda, AHY: Indonesia Sedang Tidak Baik-Baik Saja
PSHK menegaskan, Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 telah menegaskan, pemilu dilakukan lima tahun sekali. Pasal 7 UUD 1945 mengatur bahwa masa jabatan presiden dan wakil presiden bersifat tetap (fix term), yakni lima tahun dan hanya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
Karena itu, menunda pemilu secara informal maupun secara formal sama saja mengingkari amanat Undang-Undang Dasar itu.
“Konstitusi kita tidak membuka ruang adanya penundaan pelaksanaan pemilu ataupun perpanjangan masa jabatan presiden dan wakil presiden. Penundaan pemilu tersebut juga berpotensi mencoreng muka bangsa karena ingkar pada komitmen dalam bernegara yang tertuang dalam konstitusi,” kata Agil.
“Selain itu, penundaan pemilu juga sama artinya menunda regenerasi kepemimpinan yang seharusnya terus berjalan demi menghindari kekuasaan yang terlalu panjang yang berpotensi membuka praktik korupsi,” ungkapnya.
PSHK mendesak agar Presiden Joko Widodo dan semua partai politik yang mempunyai fraksi di DPR bersikap setia dan bertanggung jawab dalam menjalankan ketentuan-ketentuan konstitusi. Hal itu termasuk menjalankan pemilu tepat waktu dan tidak berupaya untuk memperpanjang masa jabatan presiden dan wakil presiden.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.