Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 15/03/2022, 11:52 WIB
Vitorio Mantalean,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menyatakan, penundaan pemilihan umum (pemilu) adalah pengkhianatan terhadap nilai demokrasi yang ada dalam konstitusi.

PSHK menyebutkan, nilai-nilai konstitusionalisme justru bertujuan untuk membatasi kekuasaan, menjamin hak asasi manusia, dan mengatur struktur fundamental ketatanegaraan.

“Oleh karena itu, tidak tepat konstitusi diubah hanya untuk menunda pelaksanaan pemilu. Perpanjangan pemilu seolah menegaskan bahwa tujuan bernegara adalah demi kekuasaan, bukan sebesar-besarnya kepentingan rakyat,” ujar Agil Oktaryal, peneliti PSHK, dalam keterangan tertulis pada Selasa (15/3/2022).

Baca juga: Harga-harga Naik dan Wacana Pemilu Ditunda, AHY: Indonesia Sedang Tidak Baik-Baik Saja

PSHK menegaskan, Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 telah menegaskan, pemilu dilakukan lima tahun sekali. Pasal 7 UUD 1945 mengatur bahwa masa jabatan presiden dan wakil presiden bersifat tetap (fix term), yakni lima tahun dan hanya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

Karena itu, menunda pemilu secara informal maupun secara formal sama saja mengingkari amanat Undang-Undang Dasar itu.

“Konstitusi kita tidak membuka ruang adanya penundaan pelaksanaan pemilu ataupun perpanjangan masa jabatan presiden dan wakil presiden. Penundaan pemilu tersebut juga berpotensi mencoreng muka bangsa karena ingkar pada komitmen dalam bernegara yang tertuang dalam konstitusi,” kata Agil.

“Selain itu, penundaan pemilu juga sama artinya menunda regenerasi kepemimpinan yang seharusnya terus berjalan demi menghindari kekuasaan yang terlalu panjang yang berpotensi membuka praktik korupsi,” ungkapnya.

PSHK mendesak agar Presiden Joko Widodo dan semua partai politik yang mempunyai fraksi di DPR bersikap setia dan bertanggung jawab dalam menjalankan ketentuan-ketentuan konstitusi. Hal itu termasuk menjalankan pemilu tepat waktu dan tidak berupaya untuk memperpanjang masa jabatan presiden dan wakil presiden.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Kubu Prabowo-Gibran Minta Tak Ada Saling Sanggah saat Debat, Ganjar: Silakan Diatur

Kubu Prabowo-Gibran Minta Tak Ada Saling Sanggah saat Debat, Ganjar: Silakan Diatur

Nasional
Kritik Kartu Prakerja, Cak Imin: Nonton YouTube Dibayar, Urgensinya Apa?

Kritik Kartu Prakerja, Cak Imin: Nonton YouTube Dibayar, Urgensinya Apa?

Nasional
Bawaslu: Pasang Stiker dan Alat Peraga Kampanye di Rumah Harus Izin ke Pemilik

Bawaslu: Pasang Stiker dan Alat Peraga Kampanye di Rumah Harus Izin ke Pemilik

Nasional
Bawaslu: Bagi Sembako Saat Kampanye Kategori Politik Uang, Bisa Dipidana

Bawaslu: Bagi Sembako Saat Kampanye Kategori Politik Uang, Bisa Dipidana

Nasional
MUKP di Papua Selatan Naik, Kepala BKKBN Optimistis Angka Stunting Bisa Turun

MUKP di Papua Selatan Naik, Kepala BKKBN Optimistis Angka Stunting Bisa Turun

Nasional
Anwar Usman Tak Hadiri Pelantikan Hakim MK Ridwan Mansyur di Istana

Anwar Usman Tak Hadiri Pelantikan Hakim MK Ridwan Mansyur di Istana

Nasional
Di Malaysia, Mahfud Janjikan TKI Mendapat Perlakuan Hukum yang Layak Sesuai Aturan

Di Malaysia, Mahfud Janjikan TKI Mendapat Perlakuan Hukum yang Layak Sesuai Aturan

Nasional
Ketua TPN Sebut Ganjar Rajin Blusukan seperti Jokowi, Bahkan Tidur di Rumah Rakyat

Ketua TPN Sebut Ganjar Rajin Blusukan seperti Jokowi, Bahkan Tidur di Rumah Rakyat

Nasional
KSAU Pimpin Sertijab Pangkoopsudnas dan Dankodiklatau, Wanti-wanti Tantangan yang Makin Kompleks

KSAU Pimpin Sertijab Pangkoopsudnas dan Dankodiklatau, Wanti-wanti Tantangan yang Makin Kompleks

Nasional
Mutasi Polri, Polisi yang Terseret Kasus Sambo Kembali Dapat Jabatan

Mutasi Polri, Polisi yang Terseret Kasus Sambo Kembali Dapat Jabatan

Nasional
Ridwan Mansyur Resmi Jadi Hakim Konstitusi, Ini Susunan 9 Hakim MK Terbaru

Ridwan Mansyur Resmi Jadi Hakim Konstitusi, Ini Susunan 9 Hakim MK Terbaru

Nasional
Profil Hakim MK Baru Ridwan Mansyur, Pernah Adili Pembunuh Munir

Profil Hakim MK Baru Ridwan Mansyur, Pernah Adili Pembunuh Munir

Nasional
Polisi Sebut Tak Ada Luka Tusuk pada Tubuh 4 Anak yang Tewas di Jagakarsa

Polisi Sebut Tak Ada Luka Tusuk pada Tubuh 4 Anak yang Tewas di Jagakarsa

Nasional
Dilantik Jokowi Jadi Kepala BNN, Marthinus Hukom Punya Harta Rp 16,8 Miliar

Dilantik Jokowi Jadi Kepala BNN, Marthinus Hukom Punya Harta Rp 16,8 Miliar

Nasional
Di Malaysia, Mahfud Ajak WNI Gunakan Hak Pilih pada Pemilu 2024

Di Malaysia, Mahfud Ajak WNI Gunakan Hak Pilih pada Pemilu 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com