Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Adam Deni Mengaku Diancam di Medsos, Disebut Pembela Pemeras

Kompas.com - 15/03/2022, 09:47 WIB
Tatang Guritno,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum penggiat media sosial Adam Deni, Herwanto mengatakan banyak mendapat ancaman dari media sosial.

Ancaman itu datang dari netizen yang menyebutnya sebagai pembela pemeras.

Menurut Herwanto ancaman itu datang karena Anggota DPR Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni mengatakan perkaranya dengan Adam terkait pemerasan.

“Padahal sampai detik ini saya tidak melihat ada putusan yang menyatakan Adam Deni pemeras, tapi beritanya ke mana-mana (bahwa) dia (Adam) pemeras. Inilah yang saya sayangkan,” tutur Herwanto pada wartawan usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (14/3/2022).

Baca juga: Ini Unggahan yang Bikin Adam Deni Didakwa Sebar Data Pribadi Ahmad Sahroni

“Semua mengatakan (pada) saya di DM (direct message) bahwa saya pembela pemeras,” ucapnya.

Herwanto pun menyebut kliennya sempat ingin mengirimkan surat pada Sahroni.

Sebab keduanya punya kedekatan, bahkan pernah liburan bersama di Bali.

Namun rencana itu dibatalkan karena Sahroni telah berbicara banyak tentang perkaranya dalam channel YouTube Deddy Corbuzier.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Adam Deni Pernah Berlibur Bersama Sahroni ke Bali

“Kalau begitu kata Adam Deni, saya akan mengatakan hal yang sebenar-benarnya yang dia ketahui. Seharusnya hari ini dia datang menyampaikan suratnya,” katanya.

Herwanto yakin dalam perkara ini pihaknya dapat mematahkan dakwaan jaksa.

Langkah pertama yang akan dilakukan adalah mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan.

“Saya memiliki keyakinan dakwaan itu bisa kita patahkan dan saya memilih keyakinan Adam Deni bisa bebas,” pungkasnya.

Baca juga: Amien Rais: Saya Wanti-wanti Jangan Ada Wacana Presiden Tambah 1 Periode

Diberitakan sebelumnya Adam dan terdakwa lain yaitu Ni Made Dwita Anggari didakwa telah menyebarkan dokumen pribadi tanpa izin milik Sahroni.

Dokumen itu terkait transaksi pembelian sepeda pada tahun 2020 bernilai ratusan juta rupiah.

Kala itu Sahroni membeli dua unit sepeda yaitu merk Firefly seharga Rp 450 juta, dan merk Bastion senilai Rp 378 juta dari Dwita.

Adam mengunggah dokumen pembelian itu atas permintaan Dwita yang menyebut sakit hati karena Sahroni tak membayar uang tunggakan pembelian sepeda itu.

Namun dalam dakwaan jaksa disebutkan bahwa Sahroni telah melunasi transaksi dan justru Dwita yang belum mengirimkan sepeda itu padanya.

Atas perbuatannya itu keduanya didakwa Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Nasional
Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Nasional
Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com