JAKARTA, KOMPAS.com - Penetapan logo Halal Indonesia oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menjadi babak baru sertifikasi halal di Indonesia.
Logo Halal Indonesia berlaku secara nasional mulai Maret 2022 lewat Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022.
Bila sebelumnya masalah sertifikasi dan logo halal merupakan urusan Majelis Ulama Indonesia (MUI), kini kedua hal tersebut menjadi wewenang pemerintah lewat BPJPH.
Hal itu pun dipertegas oleh pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang menyatakan bahwa sertifikasi halal dilakukan oleh pemerintah berdasarkan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Dengan demikian, label halal yang diterbitkan oleh MUI pun tak lagi berlaku secara bertahap.
"Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi," kata Yaqut, dikutip dari akun Instagram resminya, @gusyaqut, Minggu (13/3/2022).
Baca juga: Fakta-fakta Logo Halal Indonesia yang Tuai Kontroversi: Bentuk, Makna, dan Masa Berlaku
"Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-undang, diselenggarakan oleh pemerintah, bukan lagi ormas (organisasi masyarakat)," kata Yaqut.
Wewenang BPJPH untuk menerbitkan sertifikat halal sendiri tertuang dalam Pasal 6 UU JPH.
"Dalam penyelenggaraan JPH, BPJPH berwenang menerbitkan dan mencabut sertifikat halal dan label halal pada produk," begitu bunyi beleid tersebut.
Fatwa halal di MUI
Meski wewenang sertifikasi halal kini diambil alih oleh pemerintah, MUI tetap memiliki wewenang untuk menetapkan kehalalan produk.
Pada Pasal 33 UU JPH dijelaskan, penetapan kehalanan produk dilakukan dalam sidang fatwa halal.
Sidang tersebut mengikutsertakan pakar, unsur kementerian/lembaga, atau instansi terkait.
Keputusan Penetapan Halal Produk ditandatangani oleh MUI dan disampaikan kepada BPJPH untuk menjadi dasar penerbitan sertifikat halal.
"Setelah keluar Undang-undang (Nomor 33 Tahun 2014, red.) tentang jaminan produk halal, maka urusannya telah berpindah dari MUI kepada BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal). Meskipun demikian, fatwa menyangkut masalah kehalalan produk menurut UU yang ada memang masih menjadi tanggung jawab MUI," jelas Wakil Ketua MUI Anwar Abbas dalam keterangan tertulis, Senin (14/3/2022).
Baca juga: Begini Tahapan serta Tarif Permohonan Sertifikat Halal di BPJPH