Hal tersebut tertuang dalam Pasal 6 UU JPH.
Wewenang BPJPH tersebut meliputi perumusan dan penetapan kebijakan JPH, menetapkan norma, standar, prosuder, dan kriteria JPH, menerbitkan dan mencabut sertifikat halal dan label halal pada produk, melakukan registrasi sertifikat halal pada produk luar negeri, serta melakukan sosialisasi, edukasi, dan publikasi produk halal.
Selain itu juga melakukan akreditasi terhadap Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), melakukan registrasi auditor halal, melakukan pengawasan terhadap JPH melakukan pembinaan auditor halal, dan melakukan kerja sama dengan lembaga dalam dan luar negeri di bidang penyelenggaraan JPH.
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham pun menjelaskan, di masa transisi kewenangan sertifikasi halal dari MUI ke pemerintah, perusahaan yang masih memiliki stok kemasan dengan logo halal lama masih diperkenankan untuk menghabiskan stok kemasan tersebut.
"Pelaku usaha yang memiliki produk yang telah bersertifikat halal sebelum beroperasinya BPJPH serta masih memiliki stok kemasan dengan label halal dan nomor ketetapan halal MUI, diperkenankan untuk menghabiskan stok kemasan terlebih dahulu," kata Aqil.
Baca juga: Anwar Abbas: Fatwa Halal Produk Tetap Tanggung Jawab MUI
Bila stok kemasan dengan logo halal lama sudah habis, serta masa berlaku nomor ketetapan halal dari MUI juga telah jatuh tempo, pengusaha wajib mencantumkan label halal produknya sesuai Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022.
Kebijakan ini, lanjut Aqil, merupakan salah satu bentuk kemudahan dari pemerintah untuk pelaku usaha dalam masa transisi pelaksanaan sertifikasi halal dari yang sebelumnya bersifat sukarela menjadi wajib.
"Pemerintah tentu memahami kondisi di lapangan. Banyak pelaku usaha telah memproduksi kemasan produk dengan label halal MUI. Oleh sebab itu, bagi pelaku usaha yang akan memproduksi kemasan produk untuk stok baru, silakan itu digunakan sesuai ketentuan," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.