Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Sebut Adam Deni Harusnya Lapor jika Temukan Indikasi Pidana dalam Dokumen Sahroni

Kompas.com - 14/03/2022, 22:39 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menilai mestinya pegiat media sosial Adam Deni melaporkan pada pihak berwajib jika menemukan dugaan pidana dalam dokumen transaksi pembelian sepeda milik anggota DPR Fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni.

Hal itu disampaikan jaksa dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (14/3/2022).

“Cukup mengirimkan hal yang menurutnya bertentangan dengan hukum kepada institusi berwenang,” kata Jaksa.

Baca juga: Jaksa Sebut Adam Deni Diminta Unggah Dokumen Pembelian Sepeda karena Sahroni Masih Punya Tunggakan Pembayaran

“Bukan mengirimkan informasi dan dokumen elektronik tersebut kepada pihak lain yang tidak berhak,” sambungnya.

Adapun dokumen yang diunggah Adam didapatkan dari terdakwa lain, Ni Made Dwita Anggari.

Dwita adalah penjual sepeda yang dibeli oleh Sahroni.

Setidaknya terdapat dua unit sepeda yang dibeli Sahroni dari Dwita yaitu merk Firefly seharga Rp 450 juta, dan merk Bastion senilai Rp 378 juta.

Jaksa mengungkapkan, Dwita meminta Adam mengunggah dokumen transaksi itu karena Sahroni belum melunasi sejumlah pembayaran.

"Saat itu juga memberitahukan tujuannya adalah karena terdakwa Ni Made Dwita Anggari merasa kecewa dan sakit hati pada korban Ahmad Sahroni karena menurut terdakwa masih ada tunggakan pembayaran pembelian sepeda,” paparnya.

Padahal dalam transaksi itu Sahroni telah melakukan pelunasan. Sebaliknya, Dwita belum mengirimkan dua unit sepeda tersebut.

“Namun terdakwa Ni Made Dwita Anggari belum menyerahkan barang tersebut pada korban,” ungkap jaksa.

Dalam persidangan pun terungkap dokumen yang menjadi pokok perkara.

Dokumen itu diunggah Adam dalam akun Instagram miliknya @Adamdenidrk pada 26 Januari 2022.

Baca juga: Kuasa Hukum Adam Deni Yakin Dapat Patahkan Dakwaan Jaksa

Unggahan itu adalah gambar bertuliskan “Ahmad Sahroni File Explanation 3 Page” dan tulisan “Beierholm” dengan caption, "Unboxing paket dari luar negeri yang siap dikirim ke KPK.”

“Serta diberi status,’Mowning mowning unboxing paket dulu ah,’” pungkas jaksa.

Atas perbuatannya itu Adam dan Dwita didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Adam dan Dwita terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Nasional
Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi: Bagus, Bagus...

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi: Bagus, Bagus...

Nasional
PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

Nasional
Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

Nasional
Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Nasional
Menpan-RB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN Juni

Menpan-RB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN Juni

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com