Hal itu disampaikan jaksa dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (14/3/2022).
“Cukup mengirimkan hal yang menurutnya bertentangan dengan hukum kepada institusi berwenang,” kata Jaksa.
“Bukan mengirimkan informasi dan dokumen elektronik tersebut kepada pihak lain yang tidak berhak,” sambungnya.
Adapun dokumen yang diunggah Adam didapatkan dari terdakwa lain, Ni Made Dwita Anggari.
Dwita adalah penjual sepeda yang dibeli oleh Sahroni.
Setidaknya terdapat dua unit sepeda yang dibeli Sahroni dari Dwita yaitu merk Firefly seharga Rp 450 juta, dan merk Bastion senilai Rp 378 juta.
Jaksa mengungkapkan, Dwita meminta Adam mengunggah dokumen transaksi itu karena Sahroni belum melunasi sejumlah pembayaran.
"Saat itu juga memberitahukan tujuannya adalah karena terdakwa Ni Made Dwita Anggari merasa kecewa dan sakit hati pada korban Ahmad Sahroni karena menurut terdakwa masih ada tunggakan pembayaran pembelian sepeda,” paparnya.
Padahal dalam transaksi itu Sahroni telah melakukan pelunasan. Sebaliknya, Dwita belum mengirimkan dua unit sepeda tersebut.
“Namun terdakwa Ni Made Dwita Anggari belum menyerahkan barang tersebut pada korban,” ungkap jaksa.
Dalam persidangan pun terungkap dokumen yang menjadi pokok perkara.
Dokumen itu diunggah Adam dalam akun Instagram miliknya @Adamdenidrk pada 26 Januari 2022.
Unggahan itu adalah gambar bertuliskan “Ahmad Sahroni File Explanation 3 Page” dan tulisan “Beierholm” dengan caption, "Unboxing paket dari luar negeri yang siap dikirim ke KPK.”
“Serta diberi status,’Mowning mowning unboxing paket dulu ah,’” pungkas jaksa.
Atas perbuatannya itu Adam dan Dwita didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Adam dan Dwita terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/14/22393381/jaksa-sebut-adam-deni-harusnya-lapor-jika-temukan-indikasi-pidana-dalam