Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas Ingatkan Masyarakat, Status Pandemi Covid-19 Belum Dicabut, Protokol Kesehatan Belum Dilonggarkan

Kompas.com - 12/03/2022, 12:37 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Sub Bidang Dukungan Kesehatan Satgas Covid-19 Brigjen TNI (Pur) Alexander K Ginting mengatakan, hingga saat ini, status pandemi Covid-19 di Indonesia belum dicabut.

Ia mengatakan, pemerintah baru memberikan pelonggaran terhadap syarat perjalanan dalam negeri bagi masyarakat yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan booster.

"Jadi yang harus kita ketahui dan disampaikan ke masyarakat bahwa kita masih dalam situasi pandemi. Jadi pandemi itu belum dicabut," kata Alex dalam diskusi secara virtual bertajuk "Bersiap Hidup di Era Endemi", Sabtu (12/3/2022).

Baca juga: Indonesia Menuju Pasca Pandemi, Kapan Masyarakat akan Bebas Masker?

Alex mengatakan, tes antigen dan PCR hingga saat ini masih berlaku sebagai syarat perjalanan untuk penumpang yang baru divaksinasi dosis pertama dan belum divaksinasi.

Oleh karenanya, ia meminta masyarakat untuk memahami bahwa pemerintah hanya memberikan pelonggaran syarat perjalanan, bukan pelonggaran protokol kesehatan.

"Pelonggaran itu adalah pelonggaran persyaratan perjalanan naik pesawat, kereta, antarprovinsi, antarpulau, dan yang datang dari luar negeri. Jadi ini bukan pelonggaran protokol kesehatan," ujarnya.

Baca juga: Kemenkes: 5 Provinsi Masih Alami Lonjakan Kasus Covid-19

Lebih lanjut, Alex menyayangkan banyak warga yang menganggap pelonggaran syarat perjalanan tersebut identik dengan pelonggaran protokol kesehatan.

Padahal, pelonggaran syarat perjalanan tersebut berdasarkan cakupan vaksinasi Covid-19.

"Jadi memang hitungannya itu karena pencapaian vaksinasi, tetapi yang namanya protokol kesehatan tidak dibunyikan bahwa memang di situ dilonggarkan, tetap kita memakai masker, tetap kita harus mencuci tangan, kemudian kita harus menjaga jarak dan menghindari kerumunan," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com