Untuk diketahui, BUMDes dan BUMDesma merupakan usaha desa yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat desa dengan prinsip tidak mematikan usaha yang telah ada sebelumnya.
Tercatat sampai hari ini, ada sebanyak 4.952 BUMDes dan 97 BUMDesma yang telah mendapatkan nomor badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Baca juga: Tanggapi RUU BUMDes, Gus Halim: UU Cipta Kerja Sudah Holistik dan Komprehensif
Melalui badan hukum tersebut, ruang gerak BUMDes dan BUMDesma bisa lebih leluasa karena adanya kolaborasi dengan pihak-pihak terkait.
Sebagai informasi, MoU antara Kemendesa PDTT dan Kementerian Investasi/BKPM meliputi empat ruang lingkup, yakni pertukaran data dan info antara dua kementerian serta fasilitasi pengembangan usaha dan peningkatan kapasitas pelaku usaha di desa, daerah tertinggal dan transmigrasi
Kemudian ada juga pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan fasilitasi perizinan berusaha di desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi serta kerja sama lain yang disepakati oleh para pihak.
Dalam acara tersebut hadir pula Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendesa PDTT Taufik Madjid, Sekretaris Kementerian Investasi Ikmal Lukman, dan para pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama dari keduanya.
Baca juga: Sewindu UU Desa, Gus Halim: Kesigapan Desa Antisipasi Covid-19 Mampu Minimalkan Angka Kematian
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.