Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Bersama Kementerian Investasi, Kemendesa PDTT Ajak Investor Kembangkan BUMDes

Kompas.com - 12/03/2022, 07:28 WIB
A P Sari

Penulis

KOMPAS.com – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) terus melakukan sejumlah langkah strategis untuk mengajak para investor mengembangkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Salah satu caranya dilakukan dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) bersama antara Kemendes PDTT dengan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Operation Room, Kalibata, Jumat (11/3/2022).

Tujuan dari kerja sama itu agar BUMDes dan BUMDes Bersama (BUMDesma) mudah mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sekaligus sebagai upaya percepatan pemulihan ekonomi desa.

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, BUMDes dan BUMDesma siap melakukan banyak aktivitas, salah satunya ekspor.

Baca juga: Ketua DPRD Pacitan Sampaikan Keluhan Kades soal Alokasi Dana Desa, Ini Tanggapan Gus Halim

"Karena itulah, saya harap MoU yang ditandatangani dengan Kementerian Investasi ini langsung dilanjutkan dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan ada hasil nyata yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat desa," ujar pria yang akrab disapa Gus Halim itu melalui keterangan persnya, Jumat.

Gus Halim menerangkan, adanya Undang-undang (UU) Cipta Kerja (Cipataker) membuat BUMDes punya legalitas sebagai badan hukum yang bisa menjalin kerja sama dengan banyak pihak.

Menurutnya, hal itu menjadi langkah tepat untuk memudahkan BUMDes dan BUMDesma mengakses investor sehingga jangkauan mereka bisa lebih besar dan luas.

Oleh karenanya, merujuk pada online single submission (OSS), BUMDes dan BUMDesma membutuhkan NIB yang diterbitkan Kementerian Investasi/BKPM. Sebab, dengan NIB, BUMDes dan BUMDesma bisa memperoleh legalitas dan izin resmi.

Baca juga: Antisipasi Omicron di Desa, Gus Halim Minta Relawan dan Elemen Desa Berkoordinasi

"NIB diibaratkan sebuah identitas perusahaan. Sehingga jika tidak memilikinya akan berdampak besar pada pengembangan bisnis BUMDes," kata dia.

Senada, Menteri Investasi/BKPM Bahlil Lahadalia menyambut baik kerja sama tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk memberi perhatian ke unit usaha kecil seperti usaha mikro kecil menengah (UMKM) dan BUMDes.

"Sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), investasi yang kecil pun harus diperhatikan. Kami pastikan akan membantu BUMDes," kata Bahlil.

Bahlil pun bertindak cepat dengan meminta salah satu deputi di Kementerian Investasi/BKPM untuk menindaklanjuti secara jelas MoU yang ditandatangani bersama Kemendesa PDTT.

Hal tersebut diwujudkan dengan langsung menunjuk 20 BUMDes dan BUMDesma yang terdaftar dan berbadan hukum.

Baca juga: Gus Halim: Minyak Goreng Satu Harga Penting Demi Wujudkan Desa Tanpa Kemiskinan dan Kelaparan

Ia yakin bahwa semakin cepat MoU dilaksanakan, akan semakin baik pula dampak yang dirasakan masyarakat desa.

"Kita harus kolaborasikan dan kesepakatan ini jangan cuma jadi MoU, tetapi harus ditindaklanjuti. BUMDes yang sudah memenuhi syarat langsung masukkan data ke kita jadi bisa kita masukkan dan paketkan dengan investor,” tegas Bahlil.

Halaman:


Terkini Lainnya

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Sengketa Pilpres 2024 yang Diajukan Anies dan Ganjar Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Sengketa Pilpres 2024 yang Diajukan Anies dan Ganjar Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Nasional
Sidang Sengketa Pilpres, KPU 'Angkat Tangan' soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Sidang Sengketa Pilpres, KPU "Angkat Tangan" soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Nasional
KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

Nasional
KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

Nasional
Pengusaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Pengusaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com