JAKARTA, KOMPAS.com - Perkara dugaan penipuan opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo dan Quotex yang menjerat Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan saat ini terus disidik oleh para penyidik dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Namun, muncul kekhawatiran apakah para korban nantinya bisa mengupayakan pengembalian kerugian yang mereka alami terkait perbuatan kedua orang itu.
Perkara investasi bodong sudah beberapa kali terjadi sebelum kasus yang menjerat Indra Kenz dan Doni Salmanan terkuak. Hal itu memunculkan pertanyaan apakah para korban bisa mendapatkan kembali seluruh uang mereka yang amblas akibat ditanamkan pada investasi bodong itu.
Putusan perkara kejahatan finansial yang sampai saat ini masih menjadi perdebatan adalah kasus biro perjalanan First Travel. Putusan yang dipermasalahkan karena hakim menyatakan seluruh barang bukti yang disita dalam kasus itu seluruhnya dirampas oleh negara.
Hal itu membuat kecewa sekitar 63.310 calon jemaah haji dan umrah First Travel. Sebab mereka berharap bisa mendapatkan ganti rugi setelah ketiga terpidana yakni Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan divonis bersalah.
Baca juga: Indra Kenz dan Doni Salmanan, Tersangka Penipuan Binary Option yang Diduga Lakukan Pencucian Uang
Dalam putusan PN Depok, hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Andika yang menjadi Direktur Utama PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel). Sedangkan Anniesa yang juga istrinya dan menjabat direktur di dalam perusahaan tersebut, diganjar hukuman 18 tahun penjara.
Keduanya juga diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp 10 miliar. Apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama delapan bulan. Sedangkan Kiki sebagai Direktur Keuangan First Travel Kiki Hasibuan dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider delapan bulan kurungan.
Total kerugian yang dialami para calon jemaah dalam kasus First Travel mencapai Rp 905 miliar. Namun, Pengadilan Negeri Depok menyatakan aset First Travel dirampas oleh negara sesuai Pasal 39 jo Pasal 46 jo Pasal 194 KUHP, bukan dikembalikan kepada jemaah yang telah merugi.
Baca juga: Telusuri Aliran Dana Indra Kenz, Polisi Duga Ada Pelaku Lain di Kasus Binomo
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 3096K/PID.SUS/2018, tertanggal 31 Januari 2019 juga memutuskan hal yang sama. Saat itu Mahkamah Agung menyatakan barang bukti yang disita dari para terdakwa merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh mereka.
Selain itu, MA saat itu menyatakan kasus First Travel bukan kasus perdata melainkan pidana. Ketiga terpidana juga terbukti melakukan pencucian uang, sehingga menurut ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) barang bukti hasil kejahatan tersebut dirampas oleh negara dan dilelang yang hasilnya menjadi penerimaan negara.
Pakar hukum pidana Eva Achjani Zulfa mengatakan, sebenarnya ada cara yang bisa ditempuh supaya putusan hukum yang terjadi di kasus First Travel tidak terulang di perkara dugaan penipuan Binomo-Quotex. Selain itu, dengan cara ini diharapkan para korban bisa mendapatkan ganti rugi.
"Yang paling aman pada dasarnya adalah penggabungan perkara pidana dan perdata. Namun, dalam praktek hal ini jarang dilakukan oleh jaksa penuntut umum," kata Eva kepada Kompas.com, Kamis (10/3/2022).
Menurut Eva, jaksa penuntut umum yang menangani perkara Indra Kenz dan Doni Salmanan bisa menggunakan mekanisme penggabungan perkara yang terdapat dalam Pasal 98 KUHAP. Sehingga dengan cara itu diharapkan korban tindak pidana dalam kasus itu mendapatkan ganti rugi secara perdata.
Baca juga: Kuasa Hukum Korban Quotex Harap Polisi Segera Sita Aset Doni Salmanan
Pasal 98 ayat (1) KUHAP menyatakan, “Jika suatu perbuatan yang menjadi dasar dakwaan di dalam suatu pemeriksaan perkara pidana oleh pengadilan negeri menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka hakim ketua sidang atas permintaan orang itu dapat menetapkan untuk menggabungkan perkara gugatan ganti kerugian kepada perkara pidana itu”.
Kemudian pada Pasal 98 ayat (2) KUHAP menyatakan, “Diajukan selambat-lambatnya sebelum penuntut umum mengajukan tuntutan pidana. Dalam hal penuntut umum tidak hadir, permintaan diajukan selambat-lambatnya sebelum hakim menjatuhkan putusan”.
Eva menyatakan para korban dugaan penipuan Indra Kenz dan Doni Salmanan harus aktif jika mereka ingin mendapatkan ganti rugi dalam perkara itu.