JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh menganggap ibadah shalat berjamaah juga dapat mulai dilakukan dengan merapatkan saf, tanpa berjarak.
Hal ini sehubungan dengan beberapa pelonggaran aktivitas yang dilakukan oleh pemerintah baru-baru ini, seperti aktivitas olahraga yang boleh dihadiri penonton dan perjalanan kereta api tanpa jaga jarak dengan syarat vaksinasi Covid-19 dosis lengkap.
“Fatwa tentang kebolehan perenggangan shaf ketika shalat, itu merupakan rukhshah atau dispensasi karena ada udzur mencegah penularan wabah," kata Niam dikutip situs resmi MUI, Kamis (10/3/2022).
Niam telah mengizinkan keterangannya di situs tersebut dikutip oleh Kompas.com.
Baca juga: Kisah Miftachul Akhyar, Bangun Ponpes di Permukiman Preman Sarang Pemabuk dan Penjudi
"Dengan melandainya kasus serta adanya pelonggaran aktifitas sosial, termasuk aturan jaga jarak di dalam aktivitas publik, maka udzur yang menjadi dasar adanya dispensasi sudah hilang. Dengan demikian, shalat jamaah kembali pada aturan semula, dirapatkan. Merapatkan shaf saat berjamaah dengan tetap menjaga kesehatan," ucap dia.
Niam melanjutkan, aktivitas pengajian di masjid maupun perkantoran juga dapat kembali dilakukan, namun tetap dengan prinsip disiplin menjaga kesehatan.
Disiplin menjaga kesehatan ini juga harus jadi acuan dalam persiapan pelaksanaan ibadah Ramadhan.
“Ramadhan sebagai momentum untuk meningkatkan ibadah dan syiar keagamaan serta membangun solidaritas sosial. Kita optimalkan syiar tetapi tetap waspada dan disiplin menjaga kesehatan,” kata dia.
Baca juga: Jimly Asshiddiqie: Partai yang Usulkan Penundaan Pemilu Hanya Main-main agar Jadi Pembicaraan
Hingga kini, Kementerian Agama belum mengeluarkan aturan terbaru terkait teknis beribadah pasca pelonggaran dilakukan di berbagai kegiatan. Pelonggaran aktivitas itu dilakukan seiring menurunnya laju infeksi Covid-19.
Terakhir, Kementerian Agama merilis SE Menag No. 4 Tahun 2022 pada 4 Februari 2022 lalu. Isinya terkait kapasitas hingga pengaturan saf.
Terkait saf, SE tersebut mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.