Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sandiaga Uno: Pandemi Covid-19 Belum Berakhir, Pemerintah Tengah Siapkan Transisi ke Endemi

Kompas.com - 10/03/2022, 15:46 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan, pandemi Covid-19 belum berakhir di Indonesia.

Meski demikian, kata dia, pemerintah saat ini tengah menyiapkan transisi menuju kondisi endemi Covid-19.

"Pada dasarnya, pemerintah perlu terus melibatkan masyarakat, media, dan stakeholder kita, bahwa pandemi belum berakhir. Iya pemerintah sedang mempersiapkan transisi, tetapi kita belum sampai (ke endemi), kita fokus untuk terus menurunkan jumlah kasus, sampai mencapai standar yang disyaratkan dunia," kata Sandiaga dalam konferensi pers secara virtual Kamis (10/3/2022).

Baca juga: Menanti Indonesia Bebas Masker Menuju Endemi Covid-19

Sandi mengatakan, sejumlah pelonggaran mobilitas masyarakat di dalam negeri hingga aturan bebas karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri sudah mulai dilakukan karena kondisi sudah cukup memungkinkan dan terkendali.

Ia menegaskan, meski pelonggaran-pelonggaran tersebut sudah dilakukan, aturan mengenai protokol kesehatan dan vaksinasi Covid-19 tetap wajib dipatuhi.

"Menurut saya pemerintah tidak bisa sendiri, kita harus bersama-sama dan memastikan bahwa (meski) pembatasan perjalanan yang telah dihapus tapi perlu terus kita ingatkan, jika jumlah kasus meningkat akibat varian baru dan mobilitas yang meningkat, kita harus meninjau kembali kebijakan tersebut dan melakukan penyesuaian," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan empat Surat Edaran (SE) terkait penanganan Covid-19 yang mulai berlaku mulai 8 Maret 2022.

Baca juga: Menuju Endemi, Kemenkes Bicara Kemungkinan Lepas Masker dan Tak Lagi Jaga Jarak

Keempat SE tersebut di antaranya adalah SE Satgas Nomor 11 Tahun 2022 terkait Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), SE Satgas Nomor 12 terkait Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar negeri (PPLN), SE Satgas Nomor 13 Tahun 2022 terkait kawasan Batam, Bintan dan Bali, serta SE Satgas Nomor 14 Tahun 2022 terkait MotoGP Mandalika.

Juru Bicara Satgas Penanganan Wiku Adisasmito mengatakan, empat SE Satgas tersebut juga berdampingan bersama Instruksi Mendagri (InMendagri) Nomor 15 Tahun 2022 yang diterbitkan sehari sebelumnya.

"Pembaharuan ini dilakukan dalam rangka adaptasi menuju masyarakat yang semakin produktif dan aman beraktivitas di masa pandemi," Wiku dalam keterangan tertulis, Rabu (9/3/2022).

Baca juga: Roadmap Menuju Endemi, Kemenkes: Pelonggaran Prokes Tak Diterapkan Bersamaan

Adapun daftar pelonggaran aktivitas masyarakat yang dilakukan pemerintah melalui empat SE tersebut, sebagai berikut:

1. SE Satgas Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Adapun SE ini menyeragamkan syarat dokumen perjalanan domestik di Indonesia pada seluruh moda transportasi dengan tujuan seluruh wilayah di Indonesia.

Pertama, tidak diperlukan hasil negatif pemeriksaan Covid-19 untuk bepergian bagi PPDN yang telah divaksin dosis kedua atau dosis ketiga dengan bukti sertifikat vaksin.

Kedua, diwajibkan melampirkan hasil negatif Covid-19 baik berupa hasil tes antigen maksimal 1x24 jam atau hasil test RT-PCR maksimal 3x24 sebelum keberangkatan bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin dosis pertama dan bagi pelaku perjalanan yang karena kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid tertentu tidak dapat divaksinasi.

Baca juga: Mulai Hari Ini, Tes Antigen dan PCR Tak Wajib bagi Pelaku Perjalanan yang Sudah Vaksin Dosis 2 dan Booster

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com