Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Bentuk Tim Lagi untuk Usut Dugaan Pelanggaran HAM Berat pada Kasus Munir

Kompas.com - 10/03/2022, 06:53 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengeklaim bahwa pihaknya telah membentuk tim anyar untuk lanjut mengusut dugaan pelanggaran HAM berat pada kasus pembunuhan aktivis Munir Said Thalib.

Taufan mengatakan, tim ini dipimpin oleh Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara.

Tim ini perlu mencari argumentasi kuat yang mendukung bahwa kasus pembunuhan Munir memenuhi indikator pelanggaran HAM berat.

"Tidak ada komisioner yang tidak setuju (kasus Munir pelanggaran HAM berat). Tapi prosedur hukumnya harus ditempuh," ujar Taufan ditemui di Hotel Shangri-la Jakarta, Rabu (9/3/2022).

Baca juga: Komnas HAM Sebut Kasus Munir Bisa Jadi Pelanggaran HAM Berat, tapi Butuh 2 Hal Ini

Saat ini, kasus pembunuhan Munir masih masuk kategori tindak pidana biasa.

Jika tidak ada tindak lanjut, kasus ini terancam kedaluwarsa pada 7 September 2022, sesuai batas waktu 18 tahun penyelesaian sebagaimana ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sejumlah aktivis dan pegiat HAM mendesak Komnas HAM agar segera menjadikannya kasus pelanggaran HAM berat agar kasus pembunuhan Munir tidak menguap tanpa penyelesaian.

Namun, Taufan menegaskan, Komnas HAM perlu melengkapi argumentasi yang kuat dari ahli hukum yang kredibel untuk menyatakan bahwa kasus ini memang pelanggaran HAM berat.

Baca juga: Inisiasi Dialog Damai, Komnas HAM Tegaskan Kubu Pro-kemerdekaan Papua Harus Diundang Bicara

Tim sebelumnya dianggap belum mampu menemukan argumentasi yang dimaksud, sehingga tim baru akan meneruskan kerja-kerja itu.

"Bantu Komnas HAM. Kasih argumentasi hukum. Perkuat tim Pak Beka. Masak argumentasinya karena ini mau kedaluwarsa makanya mau dijadikan pelanggaran HAM berat? Saya kan harus bertanggung jawab sama keputusan hukum Komnas HAM," ujar Taufan.

"Bukan kemudian tiba-tiba sidang paripurna Komnas HAM memutuskan ini pelanggaran HAM berat, sementara penyelidikannya belum dimulai," lanjutnya.

Perdebatan selama ini berkisar pada korban yang hanya Munir seorang, sedangkan umumnya pelanggaran HAM berat identik dengan korban yang masif.

Padahal, pembunuhan Munir dapat dipandang sebagai pelanggaran HAM berat karena peristiwa itu terencana, sistematis, dan melibatkan unsur negara.

"Ada enggak argumentasi hukum dari ahli hukum yang kredibel? Kalau misalnya ada, kami akan ketok palu nyatakan ini pelanggaran HAM berat,” ujar Taufan.

Baca juga: Komnas HAM Harap Polisi Ikut Usut Anggotanya yang Terlibat Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat

Jika argumentasi itu cukup kuat, Komnas HAM akan masuk pada langkah kedua, yaitu meningkatkan kasus itu ke penyelidikan berdasarkan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 mengenai proses penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat. 

Dengan begitu, Komnas HAM dapat melakukan penyelidikan projustitia melalui tim ad hoc dan bisa memeriksa kembali para saksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com