JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengeklaim bahwa pihaknya telah membentuk tim anyar untuk lanjut mengusut dugaan pelanggaran HAM berat pada kasus pembunuhan aktivis Munir Said Thalib.
Taufan mengatakan, tim ini dipimpin oleh Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara.
Tim ini perlu mencari argumentasi kuat yang mendukung bahwa kasus pembunuhan Munir memenuhi indikator pelanggaran HAM berat.
"Tidak ada komisioner yang tidak setuju (kasus Munir pelanggaran HAM berat). Tapi prosedur hukumnya harus ditempuh," ujar Taufan ditemui di Hotel Shangri-la Jakarta, Rabu (9/3/2022).
Baca juga: Komnas HAM Sebut Kasus Munir Bisa Jadi Pelanggaran HAM Berat, tapi Butuh 2 Hal Ini
Saat ini, kasus pembunuhan Munir masih masuk kategori tindak pidana biasa.
Jika tidak ada tindak lanjut, kasus ini terancam kedaluwarsa pada 7 September 2022, sesuai batas waktu 18 tahun penyelesaian sebagaimana ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Sejumlah aktivis dan pegiat HAM mendesak Komnas HAM agar segera menjadikannya kasus pelanggaran HAM berat agar kasus pembunuhan Munir tidak menguap tanpa penyelesaian.
Namun, Taufan menegaskan, Komnas HAM perlu melengkapi argumentasi yang kuat dari ahli hukum yang kredibel untuk menyatakan bahwa kasus ini memang pelanggaran HAM berat.
Baca juga: Inisiasi Dialog Damai, Komnas HAM Tegaskan Kubu Pro-kemerdekaan Papua Harus Diundang Bicara
Tim sebelumnya dianggap belum mampu menemukan argumentasi yang dimaksud, sehingga tim baru akan meneruskan kerja-kerja itu.
"Bantu Komnas HAM. Kasih argumentasi hukum. Perkuat tim Pak Beka. Masak argumentasinya karena ini mau kedaluwarsa makanya mau dijadikan pelanggaran HAM berat? Saya kan harus bertanggung jawab sama keputusan hukum Komnas HAM," ujar Taufan.
"Bukan kemudian tiba-tiba sidang paripurna Komnas HAM memutuskan ini pelanggaran HAM berat, sementara penyelidikannya belum dimulai," lanjutnya.
Perdebatan selama ini berkisar pada korban yang hanya Munir seorang, sedangkan umumnya pelanggaran HAM berat identik dengan korban yang masif.
Padahal, pembunuhan Munir dapat dipandang sebagai pelanggaran HAM berat karena peristiwa itu terencana, sistematis, dan melibatkan unsur negara.
"Ada enggak argumentasi hukum dari ahli hukum yang kredibel? Kalau misalnya ada, kami akan ketok palu nyatakan ini pelanggaran HAM berat,” ujar Taufan.
Baca juga: Komnas HAM Harap Polisi Ikut Usut Anggotanya yang Terlibat Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat
Jika argumentasi itu cukup kuat, Komnas HAM akan masuk pada langkah kedua, yaitu meningkatkan kasus itu ke penyelidikan berdasarkan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 mengenai proses penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat.
Dengan begitu, Komnas HAM dapat melakukan penyelidikan projustitia melalui tim ad hoc dan bisa memeriksa kembali para saksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.