Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Sebut Kasus Munir Bisa Jadi Pelanggaran HAM Berat, tapi Butuh 2 Hal Ini

Kompas.com - 10/03/2022, 06:12 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, tak menutup kemungkinan kasus pembunuhan aktivis Munir Said Thalib bisa ditingkatkan statusnya menjadi kasus pelanggaran HAM berat.

Saat ini, kasus ini masih masuk kategori tindak pidana biasa.

Kasus pembunuhan Munir terancam kedaluwarsa pada 7 September 2022 jika tidak ada tindak lanjut, sesuai batas waktu 18 tahun penyelesaian sebagaimana ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Peningkatan status menjadi pelanggaran HAM berat bisa mencegah kasus pembunuhan Munir kedaluwarsa tahun ini, namun jalan menuju ke sana tak mudah.

"Memang panjang. Tapi saya bilang, itu enggak perlu dikhawatirkan. Tahapannya ditempuh saja. Pertama, menyiapkan argumentasi hukum yang kuat. Kedua, kalau sudah yakin dengan yang ini, naik ke penyelidikan berdasarkan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000," jelas Taufan ketika ditemui di Hotel Shangri-la Jakarta, Rabu (9/3/2022).

Baca juga: Dalang Kasus Munir, Kerusuhan Bawaslu 2019, dan Kerusuhan Mei 1998

Argumentasi hukum yang dimaksud adalah keterangan ahli yang dapat membuktikan bahwa kasus pembunuhan Munir adalah pelanggaran HAM berat.

Perdebatan selama ini berkisar pada korban yang hanya Munir seorang, sedangkan umumnya pelanggaran HAM berat identik dengan korban yang masif.

Padahal, pembunuhan Munir dapat dipandang sebagai pelanggaran HAM berat karena peristiwa itu terencana, sistematis, dan melibatkan unsur negara.

"Ada enggak argumentasi hukum dari ahli hukum yang kredibel? Kalau misalnya ada, kami akan ketok palu nyatakan ini pelanggaran HAM berat,” ujar Taufan.

Jika argumentasi itu cukup kuat, Komnas HAM akan masuk pada langkah kedua, yaitu meningkatkan kasus itu ke penyelidikan berdasarkan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 mengenai proses penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat. 

Baca juga: Inisiasi Dialog Damai, Komnas HAM Tegaskan Kubu Pro-kemerdekaan Papua Harus Diundang Bicara

Dengan begitu, Komnas HAM dapat melakukan penyelidikan pro justitia melalui tim ad hoc dan bisa memeriksa ulang para saksi.

Taufan menampik jika Komnas HAM tak serius dalam mengupayakan penyelesaian kasus pembunuhan Munir.

Ia menyatakan, tim anyar yang dipimpin oleh Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara telah dibentuk untuk mengupayakan dua hal di atas.

Baca juga: Komnas HAM Harap Dialog Damai Papua-Jakarta Bisa Dimulai Tahun Ini

Taufan berujar bahwa pihaknya tak mungkin memutuskan kasus pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat tanpa argumentasi yang kuat.

“Harus dipahami, posisi kami sebagai komisioner harus mempertanggungjawabkan setiap keputusan,” ujarnya.

"Prosedur hukumnya harus ditempuh, bukan kemudian tiba-tiba sidang paripurna Komnas HAM memutuskan ini pelanggaran HAM berat, sementara penyelidikannya belum dimulai," tutup Taufan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com