- Industri ekspor dan penunjangnya beroperasi dengan pengaturan shift kapasitas maksimal 75% staf untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi/pabrik. Sementara untuk pelayanan administrasi perkantoran maksimal kapasitas 50%. Staf yang masuk diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan dilarang makan bersamaan.
- Perkantoran esensial pada sektor pemerintahan mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
- Untuk sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban dapat beroperasi dengan 100% staf tanpa ada pengecualian, termasuk di dalamnya Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) sebagai bagian dari upaya pelayanan kesehatan esensial kepada masyarakat.
Baca juga: Ini Perbedaan Aturan PPKM Level 2, 3, dan 4 Jawa-Bali
- Bagi sektor kritikal penanganan bencana; energi; logistik, pos, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat; makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan; pupuk dan petrokimia; semen dan bahan bangunan; obyek vital nasional; proyek strategis nasional; konstruksi (infrastruktur publik termasuk
infrastruktur telekomunikasi dan penyiaran); dan utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah) dapat beroperasi 100% maksimal staf hanya pada pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat. Untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 50% staf.
- Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dapat beroperasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75%.
- Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta hanya pengunjung dengan kategori "Hijau" dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Baca juga: Epidemiolog Sarankan PTM Dimulai dari 50 Persen meski Jabodetabek Berstatus PPKM Level 2
- Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
- Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat.
- Pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya yang diatur oleh Pemerintah Daerah.