Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Lengkap Wilayah PPKM Level 2 Jawa Bali, Termasuk Jabodetabek

Kompas.com - 09/03/2022, 05:30 WIB
Elza Astari Retaduari

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menurunkan status sejumlah daerah di Jawa dan Bali daru PPKM Level 3 menjadi PPMM Level 2. Daerah yang kini berstatus PPKM Level 2 termasuk wilayah aglomerasi Jabodetabek.

Pemerintah pun melakukan penyesuaian aturan dalam PPKM periode 8-14 Maret 2022 melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022 yang dikeluarkan pada Senin (7/3/2022).

Berdasarkan Inmendagri terbaru ini, diketahui terdapat penambahan daerah yang masuk dalam PPKM Level 2. Dari sebelumnya hanya 13, kini PPKM Level 2 diterapkan di 37 daerah.

Artinya ada cukup banyak daerah yang turun status dari PPKM Level 3 ke PPKM Level 2. Hal ini menyusul membaiknya situasi pandemi di Indonesia, setelah beberapa waktu lalu terjadi lonjakan kasus Covid-19 akibat varian Omicron.

Ada dua wilayah aglomerasi di Jawa dan Bali yang berstatus PPKM Level 2. Selain Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi), PPKM Level 2 juga diterapkan di Surabaya Raya.

Baca juga: Jabodetabek PPKM Level 2, Epidemiolog: Pelonggaran Harus Bertahap, Tdak Mendadak dan Berskala Besar

Sementara itu beberapa daerah lain yang berada di PPKM Level 2 di antaranya adalah Serang, Cianjur, Banjarnegara, dan Ponorogo.

Bagi daerah yang turun dari PPKM Level 3 menjadi PPKM Level 2 ada penerapan sejumlah pelonggaran.

Berikut aturan lengkap di wilayah PPKM Level 2 Jawa Bali sesuai Inmendagri No 15 Tahun 2022:

- Sekolah dibebaskan memilih menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.

- Perkantoran di sektor non-esensial dapat memberlakukan work from office (WFO) dengan kapasitas 75% untuk pegawai yang sudah divaksin. Penerapan WFO wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

- Kegiatan kantor di sektor esensial beroperasi WFO dengan kapasitas 75% staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, dan 50% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Baca juga: Syarat Perjalanan Domestik Bebas Tes Antigen/PCR Mulai 8 Maret 2022

- Aktivitas perhotelan beroperasi maksimal dengan kapasitas 75% dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung serta hanya kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

- Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom di hotel diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 75%. Penyediaan makanan dan minuman disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan.

- Anak usia dibawah 12 tahun yang beraktivitas di hotel harus menunjukkan hasil negatif Antigen 1x24 jam atau PCR 2x24 jam.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com