Salin Artikel

Aturan Lengkap Wilayah PPKM Level 2 Jawa Bali, Termasuk Jabodetabek

Pemerintah pun melakukan penyesuaian aturan dalam PPKM periode 8-14 Maret 2022 melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022 yang dikeluarkan pada Senin (7/3/2022).

Berdasarkan Inmendagri terbaru ini, diketahui terdapat penambahan daerah yang masuk dalam PPKM Level 2. Dari sebelumnya hanya 13, kini PPKM Level 2 diterapkan di 37 daerah.

Artinya ada cukup banyak daerah yang turun status dari PPKM Level 3 ke PPKM Level 2. Hal ini menyusul membaiknya situasi pandemi di Indonesia, setelah beberapa waktu lalu terjadi lonjakan kasus Covid-19 akibat varian Omicron.

Ada dua wilayah aglomerasi di Jawa dan Bali yang berstatus PPKM Level 2. Selain Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi), PPKM Level 2 juga diterapkan di Surabaya Raya.

Sementara itu beberapa daerah lain yang berada di PPKM Level 2 di antaranya adalah Serang, Cianjur, Banjarnegara, dan Ponorogo.

Bagi daerah yang turun dari PPKM Level 3 menjadi PPKM Level 2 ada penerapan sejumlah pelonggaran.

Berikut aturan lengkap di wilayah PPKM Level 2 Jawa Bali sesuai Inmendagri No 15 Tahun 2022:

- Sekolah dibebaskan memilih menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.

- Perkantoran di sektor non-esensial dapat memberlakukan work from office (WFO) dengan kapasitas 75% untuk pegawai yang sudah divaksin. Penerapan WFO wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

- Kegiatan kantor di sektor esensial beroperasi WFO dengan kapasitas 75% staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, dan 50% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

- Aktivitas perhotelan beroperasi maksimal dengan kapasitas 75% dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung serta hanya kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

- Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom di hotel diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 75%. Penyediaan makanan dan minuman disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan.

- Anak usia dibawah 12 tahun yang beraktivitas di hotel harus menunjukkan hasil negatif Antigen 1x24 jam atau PCR 2x24 jam.


Sektor esensial, kritikal, pasar, dan swalayan

- Industri ekspor dan penunjangnya beroperasi dengan pengaturan shift kapasitas maksimal 75% staf untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi/pabrik. Sementara untuk pelayanan administrasi perkantoran maksimal kapasitas 50%. Staf yang masuk diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan dilarang makan bersamaan.

- Perkantoran esensial pada sektor pemerintahan mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

- Untuk sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban dapat beroperasi dengan 100% staf tanpa ada pengecualian, termasuk di dalamnya Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) sebagai bagian dari upaya pelayanan kesehatan esensial kepada masyarakat.

- Bagi sektor kritikal penanganan bencana; energi; logistik, pos, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat; makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan; pupuk dan petrokimia; semen dan bahan bangunan; obyek vital nasional; proyek strategis nasional; konstruksi (infrastruktur publik termasuk
infrastruktur telekomunikasi dan penyiaran); dan utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah) dapat beroperasi 100% maksimal staf hanya pada pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat. Untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 50% staf.

- Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dapat beroperasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75%.

- Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta hanya pengunjung dengan kategori "Hijau" dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

- Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

- Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat.

- Pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya yang diatur oleh Pemerintah Daerah.


Warteg, restoran, mal, dan bioskop

- Warung makan/warteg, PKL, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 75% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.

- Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal diizinkan buka dengan protokol kesehatan sampai pukul 21.00 waktu setempat maksimal kapasitas 75% dan waktu makan di tempat 60 menit serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

- Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 00.00 waktu setempat dan kapasitas pengunjung 50%. Waktu makan 60 menit dan wajib menggunakan PeduliLindungi.

- Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 75% sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori "Hijau" dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

- Anak di bawah 12 tahun yang masuk ke pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

- Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6- 12 tahun yang masuk.

- Bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 70% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

- Anak di bawah 12 tahun yang masuk ke bioskop wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

- Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60 menit.

- Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik dan konstruksi swasta (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;


Tempat ibadah, area publik, transportasi umum, dan resepsi pernikahan

- Masjid, Musala, Gereja, Pura, Wihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan maksimal 75% kapasitas. Aktivitas dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

- Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75% mengikuti protokol kesehatan dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

- Anak di bawah 12 tahun yang masuk ke taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

- Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75% dan harus menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

- Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

- Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% dan 100% untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

- Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50% dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat.

- Persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional.

- Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

- Pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan PoskoPosko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/09/05300001/aturan-lengkap-wilayah-ppkm-level-2-jawa-bali-termasuk-jabodetabek

Terkini Lainnya

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke