KOMPAS.com – Definisi korupsi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
Secara umum, korupsi dapat diartikan sebagai perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Sejumlah kasus korupsi dengan jumlah kerugian negara yang sangat besar tercatat pernah diungkap oleh Polri, Kejaksaan Agung, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Saat Kepala Desa Diduga Korupsi Hampir Rp 1 Miliar, Kok Bisa?
Berikut deretan kasus korupsi terbesar di Indonesia.
Kasus korupsi pada penjualan kondensat oleh PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) menjadi salah satu kasus korupsi terbesar di Indonesia.
Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian hingga Rp 2,7 miliar Dollar Amerika atau sekitar Rp 37,8 triliun.
Mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono telah divonis 12 tahun penjara.
Sementara mantan Presiden Direktur PT TPPI, Honggo Wendratno divonis 16 tahun penjara, namun masih buron hingga kini.
Korupsi terbesar selanjutnya dilakukan PT Asuransi Angkatan Bersenjata Indonesia atau Asabri (Persero).
Kasus ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp 22,7 triliun.
Korupsi yang terjadi berupa pengaturan transaksi berupa investasi saham dan reksa dana yang dilakukan jajaran manajemen PT Asabri dengan pihak swasta.
Perbuatan itu dinyatakan telah memperkaya pihak-pihak yang terlibat hingga triliunan rupiah.
Dalam kasus ini terdapat tujuh orang yang telah dinyatakan bersalah dan menerima vonis awal 2022 lalu.
Ketujuh orang itu, yakni Adam Rachmat Damiri (Dirut Asabri 2011-2016), Sonny Widjaja (Dirut Asabri 2016-2020), Bachtiar Effendi (Direktur Investasi dan Keuangan Asabri 2008-2014), Hari Setianto (Direktur Asabri 2013-2014 dan 2015-2019), Heru Hidayat (Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra), Lukman Purnomosidi (Direktur Utama PT Prima Jaringan), serta Jimmy Sutopo (Direktur Jakarta Emiten Investor Relation).
Mereka divonis 10 hingga 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 800 juta. Ketujuh orang ini juga dikenakan uang pengganti hingga Rp 17,9 miliar.