JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung melakukan pencegahan dan pencekalan (cekal) terhadap sembilan orang terkait dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) pada pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas periode 2015 sampai dengan 2021.
Kesembilan orang tersebut dicekal untuk keluar wilayah Indonesia terhitung mulai dari 7 Maret 2022 hingga enam bulan ke depan.
“Keputusan tersebut dikeluarkan sejak tanggal 7 Maret 2022 selama 6 bulan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Senin (7/3/2022).
Adapun kesembilan orang yang dicegah yakni Direktur PT Eldin Citra berinisial LGH, seorang pegawai negeri sipil berinisial SWE dan ASN Dirjen Bea Cukai berinisial H.
Selanjutnya Direktur PT Kenken Indonesia berinisial MRP, seorang karyawan swasta berinisial MNEY, dan mantan Direktur PT Hyup Seung Garmen Indonesia berinisial PS.
Baca juga: Kejagung Lakukan Penggeledahan dan Penyitaan di Empat Kota Terkait Kasus Mafia Pelabuhan
Lalu, Kepala Produksi di PT Eldi Citra Lestari berinisial ZM bin G, Manajer Exim PT Hyup Seung Garmen Indonesia berinisial JS dan Direktur CV Mekar Inti Sukses berinisial TS.
Ketut menyatakan, pencekalan itu dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan. Menurut dia, para pihak yang dicekal diduga terlibat dalam perkara ini.
“Dalam rangka pemeriksaan guna menggali informasi terkait perkara dimaksud dari kesembilan orang tersebut dan apabila suatu saat dilakukan pemanggilan, kesembilannya dicegah ke luar negeri sehingga kesembilan orang tersebut masih tetap berada di wilayah hukum Republik Indonesia,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, kasus tersebut diduga berkaitan dengan berkurangnya penerimaan negara dari pendapatan devisa ekspor dan bea impor sejumlah perusahaan ekspor-impor.
Padahal, menurutnya, perusahaan tersebut mendapatkan fasilitas KITE dan fasilitas Penggunaan Kawasan Berikat pada Pelabuhan Tanjung Priok.
Baca juga: Kejagung Hadirkan Ahli Hukum hingga Militer Usut Kasus HAM Paniai
Leonard menyampaikan, berdasarkan pemberitahuan impor barang sejumlah perusahaan ekspor-impor melakukan kegiatan impor barang berupa garmen ke Indonesia sejak 2015 sampai dengan 2021.
“Dengan menggunakan fasilitas Kemudahan Impor dengan tujuan ekspor (KITE) tanpa bea masuk,” tulis Leonard dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/12/2021).
Selanjutnya, perusahaan tersebut menyalahgunakan fasilitas KITE dengan cara melakukan manipulasi data dan pengiriman barang menggunakan fasilitas impor dengan tujuan ekspor.
Padahal, seharusnya barang impor berupa garmen tersebut diolah menjadi produk yang kemudian diekspor ke luar negeri sehingga negara menerima pendapatan devisa.
Namun, perusahaan tersebut tidak mengolahnya dan malahan menjualnya tetap dalam produk garmen di pasar dalam negeri.
Leonard mengatakan, kemudahan impor tanpa bea masuk tersebut diberikan agar perusahan mendapatkan pemasukan atau penerimaan negara dari sektor devisa negara berupa ekspor.
"Akan tetapi sejumlah perusahaan tersebut menyalahi fasilitas KITE yang diberikan," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.