Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luhut: Kebijakan Transisi Menuju Normal Tak Terburu-buru, tapi Bertahap

Kompas.com - 07/03/2022, 17:22 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, kebijakan yang diterapkan pemerintah selama proses transisi menuju kondisi aktivitas normal tidak dilakukan secara terburu-buru.

Menurutnya, proses transisi tetap dilakukan secara bertahap.

"Perlu kami tegaskan bahwa sebuah kebijakan dalam proses transisi (menuju normal) yang akan kita lalui bersama ini bukan dilakukan secara terburu-buru," ujar Luhut dalam konferensi pers evaluasi PPKM secara virtual pada Senin (7/3/2022).

"Kita harus sudah siap untuk menuju satu proses transisi cara bertahap dengan menerapkan kebijakan berbasiskan data yang ada," lanjutnya.

Baca juga: Luhut Sebut Jokowi Setuju Uji Coba Tanpa Karantina di Bali Diterapkan Hari ini

Luhut menuturkan, semua upaya pemerintah di masa transisi perlu didukung keterlibatan masyarakat.

Selain itu harus ada edukasi yang terus dilakukan oleh pemerintah agar kebijakan hidup berdampingan bersama Covid-19 nantinya bukan hanya slogan saja.

"Kebijakan oleh pemerintah yang diambil hari ini tentunya diperlakukan atas dasar dan menunjukkan masukan dari para pakar dan ahli di bidangnya," kata Luhut.

"Selain itu semua peta jalan yang dibuat hingga hari ini juga tetap diperlakukan dengan prinsip kehati-hatian dan bertahap, bertingkat, berlanjut untuk memitigasi hal-hal yang tidak kita inginkan," tuturnya.

Baca juga: Luhut Klaim Kasus Covid-19 di Jawa-Bali Turun Drastis

Dalam kesempatan itu Luhut juga menjelaskan, setidaknya ada dua kebijakan yang mulai akan diterapkan pemerintah dalam rangka transisi menuju aktivitas normal.

Pertama, pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut maupun udara yang sudah melakukan vaksinasi Covid-19 dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif.

"Hal ini ditetapkan dalam surat edaran (SE) yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat ini," ungkapnya.

Baca juga: Wagub DKI Sebut BOR RS Rujukan Covid-19 di Jakarta Turun Jadi 29 Persen, ICU Jadi 40 Persen

Kedua, seluruh kompetisi olahraga dapat menerima penonton. Namun, ada syaratnya, yakni penonton sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Syarat lainnya yakni kapasitas penonton disesuaikan dengan level daerah pelaksana PPKM.

"Untuk PPKM Level 4 25 persen, PPKM Level 3 50 persen, PPKM Level 2 75 persen dan PPKM Level 1 100 persen," tambah Luhut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menparekraf Ikut Kaji Pemlokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemlokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi May Day, Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi May Day, Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Nasional
Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Nasional
Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com