Menurutnya, proses transisi tetap dilakukan secara bertahap.
"Perlu kami tegaskan bahwa sebuah kebijakan dalam proses transisi (menuju normal) yang akan kita lalui bersama ini bukan dilakukan secara terburu-buru," ujar Luhut dalam konferensi pers evaluasi PPKM secara virtual pada Senin (7/3/2022).
"Kita harus sudah siap untuk menuju satu proses transisi cara bertahap dengan menerapkan kebijakan berbasiskan data yang ada," lanjutnya.
Luhut menuturkan, semua upaya pemerintah di masa transisi perlu didukung keterlibatan masyarakat.
Selain itu harus ada edukasi yang terus dilakukan oleh pemerintah agar kebijakan hidup berdampingan bersama Covid-19 nantinya bukan hanya slogan saja.
"Kebijakan oleh pemerintah yang diambil hari ini tentunya diperlakukan atas dasar dan menunjukkan masukan dari para pakar dan ahli di bidangnya," kata Luhut.
"Selain itu semua peta jalan yang dibuat hingga hari ini juga tetap diperlakukan dengan prinsip kehati-hatian dan bertahap, bertingkat, berlanjut untuk memitigasi hal-hal yang tidak kita inginkan," tuturnya.
Dalam kesempatan itu Luhut juga menjelaskan, setidaknya ada dua kebijakan yang mulai akan diterapkan pemerintah dalam rangka transisi menuju aktivitas normal.
Pertama, pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut maupun udara yang sudah melakukan vaksinasi Covid-19 dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif.
"Hal ini ditetapkan dalam surat edaran (SE) yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat ini," ungkapnya.
Kedua, seluruh kompetisi olahraga dapat menerima penonton. Namun, ada syaratnya, yakni penonton sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Syarat lainnya yakni kapasitas penonton disesuaikan dengan level daerah pelaksana PPKM.
"Untuk PPKM Level 4 25 persen, PPKM Level 3 50 persen, PPKM Level 2 75 persen dan PPKM Level 1 100 persen," tambah Luhut.
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/07/17222701/luhut-kebijakan-transisi-menuju-normal-tak-terburu-buru-tapi-bertahap