Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bappenas Sebut Aturan Turunan UU IKN Ditargetkan Rampung Akhir Maret 2022

Kompas.com - 03/03/2022, 20:25 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Ahli Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas Velix Vernando Wanggai mengungkapkan, pembentukan peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) harus selesai pada akhir Maret 2022.

"Saat ini kita sedang menyelesaikan beberapa regulasi turunan, baik di level peraturan pemerintah, kemudian peraturan presiden, keputusan presiden, kemudian peraturan kepala otorita," kata Velix dalam diskusi virtual Kosadata bertajuk "Merancang IKN Jadi Smart Forest City", Kamis (3/3/2022).

Velix kemudian menjelaskan sejumlah peraturan turunan UU IKN yang sedang dalam proses pembahasan yang ditargetkan selesai akhir Maret ini.

Baca juga: Ajak Semua Pihak Dukung Pemindahan IKN, Bamsoet: Pembangunan Nasional Amanat Konstitusi

Pertama, dia menyebutkan peraturan pemerintah (PP) Kewenangan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

Dalam paparan Velix, status PP tersebut sudah dalam proses pembahasan sejak Januari 2022.

Kemudian, dia menyebutkan ada PP Pendanaan dan Anggaran yang juga menjadi aturan turunan UU IKN.

"PP Pendanaan dan anggaran, status: dalam proses pembahasan sejak Januari 2022," tulis paparan Velix.

Dalam paparan disebutkan proses pembahasan PP itu sudah mencapai tahap 30 persen penyelesaian.

PP itu mengatur lima poin di dalamnya, yakni Pendanaan untuk P3 IKN, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

Kedua, Rencana Kerja dan Anggaran Otorita IKN. Ketiga, Pengelolaan BMN dan Aset dalam penguasaan.

Empat, tata cara pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja ibu kota Nusantara. Lima, pengalihan pelaksanaan pembangunan dan BMN dari Kementerian/Lembaga kepada Otorita IKN.

Peraturan turunan UU IKN yang berikutnya adalah Peraturan Presiden (Perpres).

"Peraturan Presidennya, yang kita harus, saat ini tim sedang mempersiapkan," ucap Velix.

Dalam paparan, terdapat tiga Perpres, yakni Perpres Otorita IKN, Perpres Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, dan Perpres Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara. Ketiganya juga harus selesai pada akhir Maret ini.

Terkait Perpres Otorita IKN, dalam paparan Velix disebut, proses penyusunannya telah mencapai 85 persen.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com