JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Ahli Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas Velix Vernando Wanggai mengungkapkan, pembentukan peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) harus selesai pada akhir Maret 2022.
"Saat ini kita sedang menyelesaikan beberapa regulasi turunan, baik di level peraturan pemerintah, kemudian peraturan presiden, keputusan presiden, kemudian peraturan kepala otorita," kata Velix dalam diskusi virtual Kosadata bertajuk "Merancang IKN Jadi Smart Forest City", Kamis (3/3/2022).
Velix kemudian menjelaskan sejumlah peraturan turunan UU IKN yang sedang dalam proses pembahasan yang ditargetkan selesai akhir Maret ini.
Baca juga: Ajak Semua Pihak Dukung Pemindahan IKN, Bamsoet: Pembangunan Nasional Amanat Konstitusi
Pertama, dia menyebutkan peraturan pemerintah (PP) Kewenangan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
Dalam paparan Velix, status PP tersebut sudah dalam proses pembahasan sejak Januari 2022.
Kemudian, dia menyebutkan ada PP Pendanaan dan Anggaran yang juga menjadi aturan turunan UU IKN.
"PP Pendanaan dan anggaran, status: dalam proses pembahasan sejak Januari 2022," tulis paparan Velix.
Dalam paparan disebutkan proses pembahasan PP itu sudah mencapai tahap 30 persen penyelesaian.
PP itu mengatur lima poin di dalamnya, yakni Pendanaan untuk P3 IKN, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
Kedua, Rencana Kerja dan Anggaran Otorita IKN. Ketiga, Pengelolaan BMN dan Aset dalam penguasaan.
Empat, tata cara pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja ibu kota Nusantara. Lima, pengalihan pelaksanaan pembangunan dan BMN dari Kementerian/Lembaga kepada Otorita IKN.
Peraturan turunan UU IKN yang berikutnya adalah Peraturan Presiden (Perpres).
"Peraturan Presidennya, yang kita harus, saat ini tim sedang mempersiapkan," ucap Velix.
Dalam paparan, terdapat tiga Perpres, yakni Perpres Otorita IKN, Perpres Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, dan Perpres Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara. Ketiganya juga harus selesai pada akhir Maret ini.
Terkait Perpres Otorita IKN, dalam paparan Velix disebut, proses penyusunannya telah mencapai 85 persen.
Adapun Perpres Otorita IKN itu terdiri dari dua poin. Pertama, susunan dan tata cara penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, serta P3 IKN.
Kedua, struktur organisasi, tugas, wewenang dan tata kerja Otorita IKN.
Kemudian, untuk Perpres Perincian Rencana Induk IKN dituliskan bahwa status proses penyusunan telah mencapai 65 persen.
Untuk Perpres Kawasan Strategis Nasional IKN dituliskan status proses penyusunannya telah mencapai 80 persen.
Baca juga: Risiko Kegagalan Tinggi, Pemindahan IKN Diminta Hati-hati
Lebih lanjut, Velix mengungkapkan terdapat empat peraturan pelaksana yang dituliskan, target penyelesaiannya pada 2024.
Empat peraturan itu di antaranya Peraturan Kepala Otorita IKN Nusantara, Perpres tentang Pembagian Wilayah IKN, Perpres tentang Pemindahan Lembaga Negara, Aparatur Sipil Negara, Perwakilan Negara Asing, dan Perwakilan Organisasi/Lembaga Internasional.
"Terakhir nanti adalah Keputusan Presiden tentang Tahapan Perpindahan Kedudukan, Fungsi dan Peran Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara," pungkas Velix.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.