Adapun Perpres Otorita IKN itu terdiri dari dua poin. Pertama, susunan dan tata cara penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, serta P3 IKN.
Kedua, struktur organisasi, tugas, wewenang dan tata kerja Otorita IKN.
Kemudian, untuk Perpres Perincian Rencana Induk IKN dituliskan bahwa status proses penyusunan telah mencapai 65 persen.
Untuk Perpres Kawasan Strategis Nasional IKN dituliskan status proses penyusunannya telah mencapai 80 persen.
Baca juga: Risiko Kegagalan Tinggi, Pemindahan IKN Diminta Hati-hati
Lebih lanjut, Velix mengungkapkan terdapat empat peraturan pelaksana yang dituliskan, target penyelesaiannya pada 2024.
Empat peraturan itu di antaranya Peraturan Kepala Otorita IKN Nusantara, Perpres tentang Pembagian Wilayah IKN, Perpres tentang Pemindahan Lembaga Negara, Aparatur Sipil Negara, Perwakilan Negara Asing, dan Perwakilan Organisasi/Lembaga Internasional.
"Terakhir nanti adalah Keputusan Presiden tentang Tahapan Perpindahan Kedudukan, Fungsi dan Peran Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara," pungkas Velix.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.