Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun, Ini Syarat Cairkan JHT Menurut Aturan Lama

Kompas.com - 02/03/2022, 17:07 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan saat ini masih mengacu pada aturan lama, yakni Peraturan Menteri Kesehatan (Permenaker) Nomor 19 Tahun 2015.

Itu artinya, pekerja atau buruh, termasuk yang terkena PHK atau mengundurkan diri, dapat melakukan klaim JHT sebelum usia 56 tahun.

Aturan itu sempat akan diubah melalui Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Beleid tersebut mengatur bahwa dana JHT baru bisa dicairkan di usia pensiun yakni 56 tahun.

Baca juga: Menaker: Aturan Lama Masih Berlaku, Pencairan JHT Tak Perlu Tunggu Pensiun

Namun, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang rencananya berlaku pada 4 Mei 2022 saat ini masih dalam proses revisi dan belum berlaku efektif.

Adapun revisi tersebut merupakan bentuk tindak lanjut dari instruksi Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu, setelah Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 menuai gelombang penolakan.

"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (Nomor 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun," kata Ida, dikutip dari keterangan tertulisnya, Rabu (2/3/2022).

Baca juga: Saat Jokowi Mendadak Minta Permenaker soal JHT Direvisi, padahal Peraturan Menteri Terbit atas Persetujuan Presiden

Lantas, bagaimana bunyi aturan pencairan JHT mengacu Permenaker Nomor 19 Tahun 2015?

Sebagaimana bunyi Pasal 3 Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, JHT dapat dicairkan jika peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai usia pensiun, termasuk jika peserta berhenti bekerja.

Peserta yang berhenti bekerja ialah peserta yang mengundurkan diri, peserta terkena PHK, atau peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

1. Peserta mengundurkan diri

Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengundurkan diri dari perusahaan, JHT dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan. Aturan ini tertuang dalam Pasal 5 Ayat (1) Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

Klaim JHT bagi peserta yang mengundurkan diri dari perusahaan harus memenuhi syarat:

  1. Kartu asli peserta BPJS Ketenagakerjaan;
  2. Surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan tempat peserta bekerja; dan
  3. Fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga yang masih berlaku.

2. Peserta di-PHK

Jika peserta BPJS Ketenagakerjaan terkena PHK, maka manfaat JHT dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal pemutusan hubungan kerja. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 6 Ayat (1) Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

Klaim JHT bagi peserta yang di-PHK perusahaan harus memenuhi syarat:

  1. Kartu asli peserta BPJS Ketenagakerjaan;
  2. Bukti persetujuan bersama yang telah didaftarkan di pengadilan hubungan industrial atau penetapan pengadilan hubungan industrial; dan
  3. Fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga yang masih berlaku.

Baca juga: Buruh Khawatir, Revisi Aturan JHT Hanya Basa-basi

3. Peserta meninggalkan Indonesia

Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, syarat pencairan JHT diatur dalam Pasal 7 Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, yakni:

  1. Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia;
  2. Fotokopi paspor;
  3. Fotokopi visa bagi tenaga kerja WNI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com