JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mempertanyakan keberadaan kerangkeng manusia di Rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin.
Pasalnya kerangkeng itu berdiri sejak tahun 2010, namun tidak ada pengawasan dan penindakan dari aparat penegak hukum setempat.
“Sebenarnya kalau kita perhatikan banyak hal aneh dan ganjil. Pertama, misalnya, peristiwa ini ada sejak tahun 2010, dan bisa berlangsung di satu tempat yang itu adalah rumah seorang tokoh,” papar Taufan dalam konferensi pers virtual, Rabu (2/3/2022).
Taufan memaparkan, Angin adalah tokoh masyarakat setempat yang kemudian terjun ke dunia politik sebagai anggota DPRD dan menjadi Bupati Langkat.
Selain itu, lanjut Taufan, kerangkeng manusia itu berada di Langkat, sebuah kabupaten besar di Sumatera Utara.
Baca juga: Babak Baru Kasus Kerangkeng Manusia, Polda Sumut Naikkan Statusnya Jadi Penyidikan
“Jadi artinya kita perlu bertanya sebetulnya mengapa ada peristiwa seperti ini berlangsung sekian lama, tapi tidak ada pengawasan.Tidak ada koreksi terhadap peristiwa ini. Itu menarik sebetulnya,” papar dia.
Taufan curiga praktik seperti ini terjadi juga di wilayah lain di Indonesia.
“Kita mencurigai sebetulnya hal seperti ini juga terjadi di daerah-daerah lain oleh yang kita sebut sebagai aktor oligarki lokal,” ucapnya.
Aktor oligarki lokal, menurut Taufan, adalah pihak-pihak yang menguasai dunia politik, ekonomi, dan organisasi masyarakat.
“Kemudian dengan kekuatan itu bisa memainkan satu sistem yang penuh dengan pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia dan berbagai pelanggaran hukum,” pungkasnya.
Diketahui penjara manusia di rumah Terbit Rencana Perangin-angin pertama kali terkuat pasca dirinya terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 18 Januari 2022.
Baca juga: LPSK Duga Keluarga Bupati Langkat dan Oknum Penegak Hukum Terlibat dalam Kasus Kerangkeng Manusia
Penjara manusia itu diduga dipakai untuk menampung buruh yang bekerja di perkebunan kelapa sawit milik Angin.
Namun Angin membantahnya dengan mengatakan bahwa penjara itu dipakai sebagai tempat rehabilitasi pecandu narkoba masyarakat sekitar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.