Polda Jabar menyebut pelapor kasus dugaan korupsi APBDes Kabupaten Cirebon adalah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Citemu. Artinya sebagai saksi, Nurhayati masih bisa dipidana.
Terkait hal ini, Ketua BPD Citemu, Lukman Nurhakim mengatakan sebenarnya Nurhayati merupakan pihak pertama yang melaporkan dugaan kasus korupsi.
Hanya saja demi keselamatan Nurhayati, Lukman melaporkan kasus dugaan korupsi itu ke polisi atas nama Lembaga BPD Citemu.
Lukman menegaskan, jika Nurhayati tidak melaporkan dugaan korupsi tersebut ke BPD, kasus korupsi Dana Desa yang merugikan uang negara Rp 818 juta itu tak akan pernah terbongkar.
"Nama Nurhayati saya rahasiakan, karena takut ada intervensi dari pihak manapun. Orang saya saja diajak berantem sama kuwu, diancam-ancam. Apalagi yang laporan perempuan. Makanya saya tidak berani menyebutkan bahwa yang laporan itu adalah Bu Nurhayati," tuturnya.
Baca juga: Berkaca Kasus Nurhayati, Polri Diminta Tak Main-main Tegakkan Hukum
Penetapan Nurhayati banjir kritik. KPK bahkan sempat menyatakan siap turun tangan terkait kasus ini.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pada Minggu (27/2/2022), menyatakan status kasus Nurhayati tidak akan dilanjutkan.
"Insya Allah status tersangka tidak dilanjutkan," kata Mahfud lewat akun Twitter @mohmahfudmd.
Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) kemudian sepakat kasus Nurhayati dihentikan.
Kejagung sepakat dengan hasil gelar perkara oleh Bareskrim Polri, yang menyatakan bahwa penyidik Polres Cirebon menetapkan tersangka Nurhayati atas petunjuk jaksa penuntut umum.
Baca juga: Aturan yang Buat Nurhayati Pelapor Kasus Korupsi Tak Bisa Dipidana
Hasil gelar perkara itu juga menunjukkan penyidik Polres Cirebon tidak memiliki cukup bukti dalam menetapkan Nurhayati sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa.
Selasa (1/3/2022) malam, Polri mengumumkan kasus terkait penetapan tersangka korupsi Nurhayati resmi dihentikan.
“Dari Jaksa akan melakukan SKP2 (Surat Keterangan Penghentian Penuntutan) malam hari ini juga. Jadi terkait kasus Nurhayati malam hari ini juga selesai,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan secara virtual, Selasa (1/3/2022).
Penghentian kasus dilakukan dengan opsi melimpahkan ke pihak Kejagung karena kasus ini sebelumnya sudah sudah dinyatakan lengkap atau P21. Untuk itu perlu naik ke tahap II agar bisa diterbitkan SKP2.
“Teknis penghentikan karena kasus ini sudah P21 tetap akan dilimpahkan ke Kejaksaan meski tidak dihadiri yang bersangkutan (Nurhayati) karena yang bersangkutan dalam hal ini sedang isoman,” sebut Dedi.