Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kini Nurhayati Tak Perlu Takut Lagi karena Kasus yang Buat Dia Jadi Tersangka Dihentikan

Kompas.com - 02/03/2022, 06:05 WIB
Elza Astari Retaduari

Editor

Polda Jabar menyebut pelapor kasus dugaan korupsi APBDes Kabupaten Cirebon adalah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Citemu. Artinya sebagai saksi, Nurhayati masih bisa dipidana.

Terkait hal ini, Ketua BPD Citemu, Lukman Nurhakim mengatakan sebenarnya Nurhayati merupakan pihak pertama yang melaporkan dugaan kasus korupsi.

Hanya saja demi keselamatan Nurhayati, Lukman melaporkan kasus dugaan korupsi itu ke polisi atas nama Lembaga BPD Citemu.

Lukman menegaskan, jika Nurhayati tidak melaporkan dugaan korupsi tersebut ke BPD, kasus korupsi Dana Desa yang merugikan uang negara Rp 818 juta itu tak akan pernah terbongkar.

"Nama Nurhayati saya rahasiakan, karena takut ada intervensi dari pihak manapun. Orang saya saja diajak berantem sama kuwu, diancam-ancam. Apalagi yang laporan perempuan. Makanya saya tidak berani menyebutkan bahwa yang laporan itu adalah Bu Nurhayati," tuturnya.

Baca juga: Berkaca Kasus Nurhayati, Polri Diminta Tak Main-main Tegakkan Hukum

Kasus Nurhayati dihentikan

Penetapan Nurhayati banjir kritik. KPK bahkan sempat menyatakan siap turun tangan terkait kasus ini.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pada Minggu (27/2/2022), menyatakan status kasus Nurhayati tidak akan dilanjutkan.

"Insya Allah status tersangka tidak dilanjutkan," kata Mahfud lewat akun Twitter @mohmahfudmd.

Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) kemudian sepakat kasus Nurhayati dihentikan.

Kejagung sepakat dengan hasil gelar perkara oleh Bareskrim Polri, yang menyatakan bahwa penyidik Polres Cirebon menetapkan tersangka Nurhayati atas petunjuk jaksa penuntut umum.

Baca juga: Aturan yang Buat Nurhayati Pelapor Kasus Korupsi Tak Bisa Dipidana

Hasil gelar perkara itu juga menunjukkan penyidik Polres Cirebon tidak memiliki cukup bukti dalam menetapkan Nurhayati sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa.

Selasa (1/3/2022) malam, Polri mengumumkan kasus terkait penetapan tersangka korupsi Nurhayati resmi dihentikan.

“Dari Jaksa akan melakukan SKP2 (Surat Keterangan Penghentian Penuntutan) malam hari ini juga. Jadi terkait kasus Nurhayati malam hari ini juga selesai,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan secara virtual, Selasa (1/3/2022).

Penghentian kasus dilakukan dengan opsi melimpahkan ke pihak Kejagung karena kasus ini sebelumnya sudah sudah dinyatakan lengkap atau P21. Untuk itu perlu naik ke tahap II agar bisa diterbitkan SKP2.

“Teknis penghentikan karena kasus ini sudah P21 tetap akan dilimpahkan ke Kejaksaan meski tidak dihadiri yang bersangkutan (Nurhayati) karena yang bersangkutan dalam hal ini sedang isoman,” sebut Dedi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com