Ia juga menegaskan, Nurhayati tak perlu lagi takut sebab kasusnya telah dihentikan.
“Kepada saudari Nurhayati, tetap bisa bekerja dan melaksanakan aktivitas normal seperti biasa. Tidak perlu khawatir lagi, tidak perlu takut lagi, kasusnya sudah tuntas dan selesai malam hari ini juga," tuturnya.
Sementara itu Direktur Tipidkor Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo menjelaskan, Nurhayati memang terbukti melakukan pelanggaran administratif terkait tata kelola penggunaan anggaran APBDesa. Namun ia tak memiliki niatan jahat.
“Nurhayati memang ada perbuatan melanggar hukum tapi tidak ada niatan jahat,” ucap Cahyono.
Cahyono juga mengungkap, ada ketidakcermatan aparat penegak hukum terkait proses penetapkan tersangka Nurhayati.
Baca juga: Desak Penyidik yang Jadikan Nurhayati Tersangka Diperiksa, ICW: Berpotensi Langgar Kode Etik
“Kejaksaan Agung juga melakukan gelar perkara kasus tersebut, kemudian ini sama pendapatnya bahwa ada ketidakcermatan lah,” tegas dia.
Belum ada penjelasan mengenai tindak lanjut dari Polri soal adanya ketidakcermatan aparat hingga menetapkan Nurhayati sebagai tersangka.
Meski begitu, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengatakan pihaknya belum berencana menindak anggotanya yang menetapkan Nurhayati menjadi tersangka karena belum terlihat ada unsur kesengajaan.
"Sempat ada wacana itu, kan kasihan kalau memang tidak ada unsur kesengajaan dan dikerjakan atas koordinasi atau petunjuk kepada penanganan berkas Kepala Desa," ungkap Agus, seperti dilansir dari Tribunnews.com, Sabtu (26/2/2022).
Baca juga: KPK Akan Lakukan Koordinasi Terkait Kasus Nurhayati di Cirebon
Mengenai penghentian kasus ini, pihak Nurhayati sudah sempat angkat bicara.
Nurhayati yang saat ini sedang menjalani isolasi mandiri akibat terpapar Covid-19 mengaku sedang hingga menangis.
Hal tersebut disampaikan oleh kakak Nurhayati, Junaedi. Ia langsung mengabari Nurhayati begitu ada wacana status Nurhayati sebagai tersangka akan dibatalkan.
"Kami sangat senang, adik saya langsung menangis mendengar kabar tersebut. Dia juga menyampaikan sangat berterima kasih kepada banyak pihak," kata Junaedi kepada Kompas.com di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Cirebon, Jawa Barat, Minggu (27/2/2022).
Junaedi pun juga tak hentinya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu adiknya hingga status tersangkanya dibatalkan.
"Kami sangat senang. Kami ucapkan terima kasih banyak tak terhingga untuk semua yang turut berjuang hingga status (tersangka) Nurhayati tidak dilanjutkan," sebutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.