Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Contoh Negara Kesatuan dan Negara Serikat

Kompas.com - 28/02/2022, 02:15 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Negara kesatuan adalah negara yang bersusun tunggal, baik dilihat dari segi penduduknya, wilayahnya, pemerintahan, maupun kekuasaannya.

Sedangkan negara serikat atau negara federal adalah negara yang tersusun dari negara yang berdiri sendiri dengan mengadakan ikatan yang efektif, sehingga terbentuk negara baru.

Secara konseptual, negara kesatuan sering diposisikan secara berlawanan dengan negara federal. Negara kesatuan memiliki wilayah kerja yang lebih kecil, biasanya disebut sebagai daerah. Sementara negara federal memiliki negara bagian di dalamnya.

Dilihat dari jumlah dan pesebarannya, negara yang menganut kedua sistem ini relatif seimbang. Hal ini menunjukkan bahwa paham yang satu tidak dominan dibandingkan paham yang lain.

Berikut daftar negara kesatuan dan negara federal:

Daftar Negara Kesatuan

Benua Negara

Asia

Republik Rakyat Bangladesh, Brunei Darussalam, Republik Filipina, Republik Indonesia, Iran, Jepang, Korea Selatan, Korea Utara, Laos, Mongolia, Republik Persatuan Myanmar, Republik Rakyat Tiongkok, Vietnam.
Afrika Republik Afrika Selatan, Republik Rakyat Demokratis Aljazair, Republik Burundi, Republik Ghana, Libya, Reublik Madagascar, Republik Arab Mesir, Republik Senegal, Republik Zambia, Republik Zimbabwe.
Amerika Bolivia, Republik Chili, Republik Ekuador, Republik El Salvador, Republik Haiti, Jamaika, Republik Kolombia, Republik Panama, Republik Afrika Tengah.
Eropa Republik Albania, Belanda, Republik Belarus, Britania Raya (Inggris), Bulgaria, Denmark, Estonia, Republik Finlandia, Hongaria, Republik Italia, Republik Polandia, Spanyol, Swedia, Ukraina.
Australia  Selandia Baru

Baca juga: Proses Penyelenggaraan Negara dalam Konteks Federalisme

Daftar Negara Serikat

Republik Serikat

Republik serikat adalah sebuah federasi dari beberapa negara bagian dengan bentuk pemerintahan republik.

  • Amerika Serikat: 50 negara bagian, 1 federral distrik, 1 teritori tergabung, 13 teritori tidak tergabung.
  • Argentina: 23 Provinsi, 1 kota otonomi.
  • Brasil: 26 negara bagian, 1 federal distrik.
  • Komoro: 3 kepulauan.
  • Ethiopia: 9 regional.
  • Jerman: 16 Lander.
  • India: 28 negara bagian.
  • Irak: 18 gubernuran.
  • Meksiko: 31 negara bagian.
  • Federasi Mikronesia: 4 negara bagian.
  • Nepal: 14 zona 75 distrik.
  • Nigeria: 36 negara bagian, 1 teritori.
  • Pakistan: 4 provinsi, 4 federal yang wilayahnya termasuk wilayah ibu kota federal.
  • Sudan Selatan: 10 negara bagian.
  • Somalia: 18 negara bagian.
  • Swiss: 20 kanton, 6 bagian kanton.
  • Venezuela: 23 negara bagian, 1 federal distrik, 1 federal dependensi.

Monarki Serikat

Monarki serikat adalah federasi beberapa negara bagian dengan bentuk pemerintahan monarki yang dikepelai oleh raja atau ratu.

  • Australia: 6 negara bagian, 10 terotori.
  • Belgia: 3 komunitas, 3 regional.
  • Kanada: 10 provinsi, 3 teritori.
  • Malaysia: 13 negara bagian, 3 federal teritori.
  • Uni Emirat Arab: 7 emirat.

 

Referensi

  • Soemantri, Sri. 1981. Pengantar Perbandingan Antarhukum Tata Negara. Jakarta: CV Rajawali
 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com